Pecat Perangkat Desa Sembarangan, Kades Desa Lito Langgar Aturan
Undangan Pelantikan Kepala Dusun Baru |
FAKTA
DESA LITO, Masalah pemberhentian perangkat Desa kembali terjadi di Desa
Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai , meskipun hal ini sudah diatur dengan
jelas dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Hasan
Nasara. menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Desa Lito, Kecamatan
Paguyaman Pantai yang telah melakukan pemecatan/Pemberhentian terhadap
perangkat desa secara semena-mena, telah melanggar aturan yang ada.
Sebab kades tidak bisa sembarangan melakukan pemberhentian perangkat
desa tanpa ada alasan yang jelas. Perangkat desa yang sudah ada itu
tidak bisa dipecat begitu saja. Karena, mereka aparatur desa, sudah
masuk dalam data base dan sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan
semua pekerjaan di lingkungan pemerintahan desa itu sendiri.
“Kades
itu tidak bisa sembarangan melakukan pemecatan terhadap perangkat
desanya. Apalagi pemberhentian itu tanpa ada lasan yang jelas, jadi
tindakan Kades Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai itu sudah melanggar
aturan yang ada, dengan adanya kasus pergantian perangkat desa, di Desa
Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai. Saya berharap Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMD) dan Bupati Boalemo segera ambil sikap, jangan
sampai persoalan itu menghambat terhadap roda pemerintahan di desa
tersebut. Bila perlu, DPMPD melayangkan Surat Edaran (SE) kepada semua
desa, untuk tidak melakukan perombakan aparatur desa, supaya hal itu
juga tidak terjadi di desa-desa yang lain di Kabupaten Boalemo. Saya
juga akan mencoba berkoordinasi dengan DPMPD, agar segera mengambil
sikap soal kasus ini. Karena persoalan itu tidak boleh dibiarkan, sebab
bisa menghambat terhadap roda pemerintahan dan pembangunan desa,” Teggas
Hasan Nasarah. melalui sambungan teleponnya, Minggu, (11/2/18)
Hal
ini, berawal dari pemberhentian/perggantian jabatan yang dilakukan oleh
Kepala Desa (KADES) Muhtar Tomutu, secara misterius. Muhtar melakukan
pemberhentian/perggantian jabatan kepada Maman K. Asi selaku Kepala
Dusun (KADUS) Lipa Timur tanpa ada alasan yang jelas, Sehingga masalah
ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan dari masyarakat.
Masalah
ini, dibenarkan Saat tim Deltanews mengkonfirmasi keotentikan
(kebenaran) mengenai masalah pemberhentian/perggantian jabatan ini,
kepada orang yang bersangkutan.
"Memang
benar, apa yang telah masyarakat sampaikan mengenai masalah yang telah
beredar saat ini. Saya yang telah diberhentikan dari Kepala Dusun
(KADUS) Lipa Timur, saya pun harus mengakui bahwa hingga detik ini saya
masih bingung mengenai alasan kades memberhentikan saya dari jabatan
ini. Saya mengetahui pemberhentian ini setelah saya menerima undangan
kegiatan Musyawarah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Yang Dirangkaikan
dengan Pelantikan Kepala Dusun Lipa Timur. Saya kaget ternyata sudah ada
kadus baru yang menggantikan posisi saya saat ini, pasalnya selama ini
saya tidak melakukan pelanggaran fatal yang bisa dijadikan landasan
untuk memberhentikan saya. Saya binggung dengan tindakan kades saat ini,
karena saya kenal sifat dan kepribadian beliau itu tidak semena-mena
seperti ini. saya juga tidak terlallu tahu apakah dibalik peristiwa ini
ada yang mempengaruhi, beliau sehingga beliau melakukan kehilafan
seperti itu. Saya melakukan mengklarifikasi mengenai masalah ini, bukan
berarti saya masih ingin jadi Kepala Dusun Lipa Timur. Secara pribadipun
saya ihklas dipecat dari jabatan ini, namun besar harapan saya agar
permasalahan yang sama tidak terulang kembali di Desa-Desa yang ada
Kabupaten Boalemo. " Jelas Maman kepada tim Deltanews. Minggu, (11/2/18)