Pecat Perangkat Desa Sembarangan, Kades Desa Lito Langgar Aturan




Undangan Pelantikan Kepala Dusun Baru
FAKTA DESA LITO, Masalah pemberhentian perangkat Desa kembali terjadi di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai , meskipun hal ini sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Hasan Nasara. menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai yang telah melakukan pemecatan/Pemberhentian terhadap perangkat desa secara semena-mena, telah melanggar aturan yang ada. Sebab kades tidak bisa sembarangan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa ada alasan yang jelas. Perangkat desa yang sudah ada itu tidak bisa dipecat begitu saja. Karena, mereka aparatur desa, sudah masuk dalam data base dan sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan semua pekerjaan di lingkungan pemerintahan desa itu sendiri.

“Kades itu tidak bisa sembarangan melakukan pemecatan terhadap perangkat desanya. Apalagi pemberhentian itu tanpa ada lasan yang jelas, jadi tindakan Kades Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai itu sudah melanggar aturan yang ada, dengan adanya kasus pergantian perangkat desa, di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai. Saya berharap Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Bupati Boalemo segera ambil sikap, jangan sampai persoalan itu menghambat terhadap roda pemerintahan di desa tersebut. Bila perlu, DPMPD melayangkan Surat Edaran (SE) kepada semua desa, untuk tidak melakukan perombakan aparatur desa, supaya hal itu juga tidak terjadi di desa-desa yang lain di Kabupaten Boalemo. Saya juga akan mencoba berkoordinasi dengan DPMPD, agar segera mengambil sikap soal kasus ini. Karena persoalan itu tidak boleh dibiarkan, sebab bisa menghambat terhadap roda pemerintahan dan pembangunan desa,” Teggas Hasan Nasarah. melalui sambungan teleponnya, Minggu, (11/2/18)

Hal ini, berawal dari pemberhentian/perggantian jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa (KADES) Muhtar Tomutu, secara misterius. Muhtar melakukan pemberhentian/perggantian jabatan kepada Maman K. Asi selaku Kepala Dusun (KADUS) Lipa Timur tanpa ada alasan yang jelas, Sehingga masalah ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan dari masyarakat.

Masalah ini, dibenarkan Saat tim Deltanews mengkonfirmasi keotentikan (kebenaran) mengenai masalah pemberhentian/perggantian jabatan ini, kepada orang yang bersangkutan.

"Memang benar, apa yang telah masyarakat sampaikan mengenai masalah yang telah beredar saat ini. Saya yang telah diberhentikan dari Kepala Dusun (KADUS) Lipa Timur, saya pun harus mengakui bahwa hingga detik ini saya masih bingung  mengenai alasan kades memberhentikan saya dari jabatan ini. Saya mengetahui pemberhentian ini setelah saya menerima undangan kegiatan Musyawarah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Yang Dirangkaikan dengan Pelantikan Kepala Dusun Lipa Timur. Saya kaget ternyata sudah ada kadus baru yang menggantikan posisi saya saat ini, pasalnya selama ini saya tidak melakukan pelanggaran fatal yang bisa dijadikan landasan untuk memberhentikan saya. Saya binggung dengan tindakan kades saat ini, karena saya kenal sifat dan kepribadian beliau itu tidak semena-mena seperti ini. saya juga tidak terlallu tahu apakah dibalik peristiwa ini ada yang mempengaruhi, beliau sehingga beliau melakukan kehilafan seperti itu. Saya melakukan mengklarifikasi mengenai masalah ini, bukan berarti saya masih ingin jadi Kepala Dusun Lipa Timur. Secara pribadipun saya ihklas dipecat dari jabatan ini, namun besar harapan saya agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di Desa-Desa yang ada Kabupaten Boalemo. " Jelas Maman kepada tim Deltanews. Minggu, (11/2/18)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url