BUMDes dan Koperasi Satu Tujuan Tapi Berbeda
SANGFAJARNEWS.COM –
Sebelum jabang bayi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dan mulai berlari
seperti sekarang ini sesungguhnya telah ada lembaga ekonomi sosial yang juga
mumpuni. Namanya Koperasi, sebuah sistem organisasi yang bergerak dalam bidang
ekonomi, sosial dan budaya yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan
sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Lalu, apa
perbedaan Koperasi dengan BUMDes dan bisakah kedua entitas ini saling
bekerjasama?
Perbedaan pertama adalah pada prinsip pendiriannya. Koperasi
berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak
dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan
dan pembagian hasil yang adil. Kemudian sekumpulan individu yang disebut
sebagai anggota itu akan memilik pengurus yang terdiri dari ketua, Sekretaris
dan Bendahara untukmenjalankan kerja-kerja organisasi kemudian menuju
kesejahteraan hidup para anggota. Keanggotaan koperasi pada prinsipnya terbuka
dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah disusun dalam AD/ART.
Sedangkan proses pendirian BUMDes berdasar UU
No 6 Tahun 2014 yakni pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebut, BUMDes adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna
mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
Berbeda dengan
koperasi yang bisa didirikan sekelompok individu, BUMDes dibentuk oleh
Pemerintahan desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes meletakkan kekuasaan
tertingi pada Musyawarah Desa sedangkan Koperasi meletakkan keputusan
tertingginya pada anggota.
Keuntungan yang dihasilkan BUMDes menjadi pendapatan bagi
PADes alias Pendapatan Asli
Desa lalu dibagikan pada warga desa dalam rupa-rupa program pembangunan
untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan keuntungan koperasi dalam
bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada anggota berdasarkan
partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasi-nya.
Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia dengan daulat
anggota sedangkan BUMDes adalah institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat
warga desa. Koperasi juga secara jelas telah menjadi badan hukum yang eksis dan
bisa bergerak lintas batas kewilayahan. Koperasi tidak dibatasi dengan wilayah
tertentu dalam pergerakannya, koperasi juga memungkinkan dirinya menjadi
lembaga raksasa dengan daya jangkau keanggotaan tak terbatas pada jumlah atas
area. Sehingga memungkinkan dirinya menjadi lembaga ekonomi raksasa dengan
penguasaan struktur modal yang tak terbatas pula.
Sedangkan BUMDes adalah lembaga yang dibatasi pada lokal
berskala desa tetapi BUMDes bisa membentuk unit usaha – unit usaha yang
memiliki kelengkapan diri sebagai lembaga hukum yang sah dan eksis. Hingga
sampai saat ini BUMDes masih berada pada kapasitas usaha berskala desa.
Mungkinkan kedua lembaga yang sama-sama memiliki kekuatan mensejahterakan
banyak orang ini bisa bekerjasama? Sangat bisa. Caranya?
Kedua lembaga ini sangat bisa bekerjasama dengan membuat
naskah perjanjian sehingga keduanya tetap bisa menjalankan visi ekonominya
dengan leluasa tanpa perlu merasa “berebut ruang”. Sinergi kedua lembaga ini
bahkan bisa menjadi sebuah pola yang sangat agresif menciptakan berbagai
langkah mengembangkan kesejahteraan. (Sumber : Berdesa.Com)
Narasi yang bagus untuk dibagikan kepada masyarakat, berisi tentang sekelumit pengetahuan akan hal tersebut, pentinganya akan hal tersebut diketahui agar kita tau sebenarnya seperti apa dan bagaimana lembaga ini sebetulnya, mantafff...