BUMDes dan Koperasi Satu Tujuan Tapi Berbeda

Amin Abdullah, S.Sos
TA PED P3MD BONE BOLANGO





SANGFAJARNEWS.COM  – Sebelum jabang bayi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dan mulai berlari seperti sekarang ini sesungguhnya telah ada lembaga ekonomi sosial yang juga mumpuni. Namanya Koperasi, sebuah sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Lalu, apa perbedaan Koperasi dengan BUMDes dan bisakah kedua entitas ini saling bekerjasama?
 
Perbedaan pertama adalah pada prinsip pendiriannya. Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan dan pembagian hasil yang adil. Kemudian sekumpulan individu yang disebut sebagai anggota itu akan memilik pengurus yang terdiri dari ketua, Sekretaris dan Bendahara untukmenjalankan kerja-kerja organisasi kemudian menuju kesejahteraan hidup para anggota. Keanggotaan koperasi pada prinsipnya terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah disusun dalam AD/ART.
Sedangkan proses pendirian BUMDes berdasar UU No 6 Tahun 2014 yakni pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebut, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset,  jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Berbeda dengan koperasi yang bisa didirikan sekelompok individu, BUMDes dibentuk oleh Pemerintahan desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes meletakkan kekuasaan tertingi pada Musyawarah Desa sedangkan Koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota.
Keuntungan yang dihasilkan BUMDes menjadi pendapatan bagi PADes alias Pendapatan Asli Desa lalu dibagikan pada warga desa dalam rupa-rupa program pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasi-nya.
Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia dengan daulat anggota sedangkan BUMDes adalah institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat warga desa. Koperasi juga secara jelas telah menjadi badan hukum yang eksis dan bisa bergerak lintas batas kewilayahan. Koperasi tidak dibatasi dengan wilayah tertentu dalam pergerakannya, koperasi juga memungkinkan dirinya menjadi lembaga raksasa dengan daya jangkau keanggotaan tak terbatas pada jumlah atas area. Sehingga memungkinkan dirinya menjadi lembaga ekonomi raksasa dengan penguasaan struktur modal yang tak terbatas pula.
Sedangkan BUMDes adalah lembaga yang dibatasi pada lokal berskala desa tetapi BUMDes bisa membentuk unit usaha – unit usaha yang memiliki kelengkapan diri sebagai lembaga hukum yang sah dan eksis. Hingga sampai saat ini BUMDes masih berada pada kapasitas usaha berskala desa. Mungkinkan kedua lembaga yang sama-sama memiliki kekuatan mensejahterakan banyak orang ini bisa bekerjasama? Sangat bisa. Caranya?
Kedua lembaga ini sangat bisa bekerjasama dengan membuat naskah perjanjian sehingga keduanya tetap bisa menjalankan visi ekonominya dengan leluasa tanpa perlu merasa “berebut ruang”. Sinergi kedua lembaga ini bahkan bisa menjadi sebuah pola yang sangat agresif menciptakan berbagai langkah mengembangkan kesejahteraan. (Sumber : Berdesa.Com)

Next Post Previous Post
1 Comments
  • Unknown
    Unknown 2 September 2018 pukul 10.48

    Narasi yang bagus untuk dibagikan kepada masyarakat, berisi tentang sekelumit pengetahuan akan hal tersebut, pentinganya akan hal tersebut diketahui agar kita tau sebenarnya seperti apa dan bagaimana lembaga ini sebetulnya, mantafff...

Add Comment
comment url