GMNI GORONTALO APRESIASI KEPUTUSAN MENRISTEKDIKTI YANG MEMBOLEHKAN ORGANISASI EKSTRA MASUK KE DALAM KAMPUS
FOTO PELUNCURAN PERMENRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2018 |
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo mengapresiasi diluncurkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan. (29/10/2018)
Ketua
DPC GMNI Gorontalo Mais Nurdin mengapresiasi diluncurkannya Peraturan Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) Nomor 55 Tahun 2018
tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan. Karena
Pemenristekdikti telah membuka jalan bagi organisasi ektra kampus seperti
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI) dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
untuk berkontribusi menjaga ideologI bangsa di kampus melalui Unit Kegiatan
Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).
“Kami sangat mengapresiasi
keputusan MENRISTEKDIKTI yang telah meluncurkan Permenristekdikti Nomor 55
Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan.
Karena melalui peraturan ini PERMENRISTEKDIKTI telah membuka jalan bagi kami
khususnya organisasi ekstra seperti GMNI, HMI, PMII, GMKI, IMM, KAMMI, dan
KMHDI untuk ikut berpartisipasi menjaga ideologi bangsa dalam kampus melalui
Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).”
Tutur Mais Di sekretariat DPC GMNI Gorontalo (29/10/2018)
Ia
berharap dengan adanya peraturan ini organisasi ekstra dapat berkontribusi
penuh dalam menceggah radikalisme dalam kampus, yang selama ini sulit mereka
jaga karena dibatasi dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan
Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.
“Besar harapan kami agar seluruh
organisasi ekstra kampus bisa berkontribusi penuh dalam pengawalan ideologi
bangsa dan mengawal gerakan radikal yang berada di dalam kampus, sebab selama
ini hal tersebut sulit kami kawal karena ruang gerak kami dibatasi dengan Surat
Keputusan (SK) DIKTI Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi
Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.”
Ujarnya (29/10/2018)
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi Dimas Adrianto Moidadi
mengatakan hal ini menjadi sinyal positif bagi organisasi ekstra, karena bisa
berbaur dan bersinergi kembali dengan organisasi intra kampus untuk menjaga
pancasila sebagai ideologi bangsa.
“Peraturan ini adalah
sinyal positif bagi kita selaku organisasi ekstra kampus, sebab melalui
keputusan ini kami bisa masuk kembali kedalam kampus dan bisa bekerja sama
dengan organisasi intra kampus untuk menjaga ideologi bangsa.” Kata Dimas (29/10/2018)
Ia juga menilai keputusan tersebut merupakan langkah tepat yang
diambil pemerintah, karena melihat situasi dan kondisi saat ini eksistensi
pancasila sedang terancam.
“Menurut penilaian
saya keputusan ini adalah langkah yang tepat karena melihat kondisi bangsa saat
ini khususnya pancasila sedang mengalami ujian.” Pungkasnya