GMNI GORONTALO APRESIASI KEPUTUSAN MENRISTEKDIKTI YANG MEMBOLEHKAN ORGANISASI EKSTRA MASUK KE DALAM KAMPUS

FOTO PELUNCURAN PERMENRISTEKDIKTI NO 55 TAHUN 2018

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo mengapresiasi diluncurkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan. (29/10/2018)

Ketua DPC GMNI Gorontalo Mais Nurdin mengapresiasi diluncurkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan. Karena Pemenristekdikti telah membuka jalan bagi organisasi ektra kampus seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) untuk berkontribusi menjaga ideologI bangsa di kampus melalui Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).

“Kami sangat mengapresiasi keputusan MENRISTEKDIKTI yang telah meluncurkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan. Karena melalui peraturan ini PERMENRISTEKDIKTI telah membuka jalan bagi kami khususnya organisasi ekstra seperti GMNI, HMI, PMII, GMKI, IMM, KAMMI, dan KMHDI untuk ikut berpartisipasi menjaga ideologi bangsa dalam kampus melalui Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).” Tutur Mais Di sekretariat DPC GMNI Gorontalo (29/10/2018)

Ia berharap dengan adanya peraturan ini organisasi ekstra dapat berkontribusi penuh dalam menceggah radikalisme dalam kampus, yang selama ini sulit mereka jaga karena dibatasi dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.

“Besar harapan kami agar seluruh organisasi ekstra kampus bisa berkontribusi penuh dalam pengawalan ideologi bangsa dan mengawal gerakan radikal yang berada di dalam kampus, sebab selama ini hal tersebut sulit kami kawal karena ruang gerak kami dibatasi dengan Surat Keputusan (SK) DIKTI Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.” Ujarnya (29/10/2018)

Selain itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi Dimas Adrianto Moidadi mengatakan hal ini menjadi sinyal positif bagi organisasi ekstra, karena bisa berbaur dan bersinergi kembali dengan organisasi intra kampus untuk menjaga pancasila sebagai ideologi bangsa.

“Peraturan ini adalah sinyal positif bagi kita selaku organisasi ekstra kampus, sebab melalui keputusan ini kami bisa masuk kembali kedalam kampus dan bisa bekerja sama dengan organisasi intra kampus untuk menjaga ideologi bangsa.” Kata Dimas (29/10/2018)

Ia juga menilai keputusan tersebut merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah, karena melihat situasi dan kondisi saat ini eksistensi pancasila sedang terancam.

“Menurut penilaian saya keputusan ini adalah langkah yang tepat karena melihat kondisi bangsa saat ini khususnya pancasila sedang mengalami ujian.” Pungkasnya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url