SKORSING MAHASISWA REKTOR DINILAI TIDAK TAHU ATURAN DAN TIDAK MANUSIAWI

Lembar Paraf Naskah Dinas (19/10/2018)
Gorontalo, Sangfajarnews.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ekonomi dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Ekonomi menilai Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1100/UN47/HK/2018 tentang Penetapan Sanksi skorsing bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ialah keputusan yang tidak ada landasan hukum dan tidak manusiawi.

Ketua HMJ Pendidikan Ekonomi Abdul Wahid Lasampe mengatakan sanksi skorsing itu keluar tanpa landasan hukum yang jelas. Karena, tata cara pelaksanaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) tidak diatur dalam Buku Pedoman Akademik, Standar Operating Procedures (SOP) maupun Peraturan lainnnya yang diterapkan dalam kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

“Ini tidak pernah diatur dalam Pedoman Akademik, SOP atau Peraturan lainnnya di kampus UNG.  Nah, jika memang terjadi kelalaian dan kesalahan Pengurus HMPS/HMJ seharusnya dibentuk Tim Verifikasi dan Validasi untuk menelusuri terhadap kasus yang terjadi.” Ujar Abdul saat dikompirmasi via whatsaap. (20/10)
Abdul mengemukakan bahwasanya SK tersebut terkesan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas. Sehingga, nilai-nilai perikemanusian sudah tidak digunakan.

“Menurut saya ini adalah keputusan sepihak. Karena secara procedural, apapun usulan dari Pimpinan Fakultas ke Rektor UNG seharusnya Rektor tidak langsung menandatangani SK tersebut. Kecuali, itu harus membentuk Tim Khusus Akademik dan Kemahasiswaan, serta tetap dibahas pada Rapat Senat Universitas Negeri Gorontalo.  Jelas di dalam pemberian SK skorsing ini tidak lagi dipikirkan secara baik, sehingganya perikemanusiaan sudah tak digunakan lagi. Kami  adalah anak asuh mereka, kok setega itu memberikan sanksi berat ini kepda kami.” Tutur Abdul Wahid kepada wartawan sangfajarnews.com.

Seharusnya, pihak lembaga kampus itu tidak wajar untuk melarang kegiatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) intra kampus. Karena, setiap kegiatan itu bermuara pada pembentukan mental dan karakter mahasiswa itu sendiri. Yang seharusnya mereka lakukan ialah mengawasi seluruh kegiatan. 

“Seharusnya kegiatan diluar kampus itu mereka awasi bukan untuk dilarang. Sebab, kegiatan mahasiswa dalam bentuk apapun dan dimanapun bermuara pada kreativitas mahasiswa itu sendiri. Apalagi kalau kegiatan itu dalam bentuk Latihan Dasar Kepemimpinan. Kecuali, demo yang anarkis yang tidak bisa ditolerir.” Pungkas Abdul Wahid (19/10)

Disisi lain, Ketua panitia pelaksana Fransmulya Herman mengatakan bahwa dalam surat keputusan ini tidak ada keadilan karena dari 109 orang yang melakukan pelanggaran hanya 54 yang diberikan sanksi berupa skorsing dan sanksinya pun tidak merata
“Dari jumlah keseluruhan 109 orang mengapa hanya 54 orang yang diskorsing sementara yang lain tidak.” Tutur Frans (19/09)

Nama-Nama Mahasiswa Yang Diskorsing (Klik gambar ini kalau ingin melihat jumlah keseluruhan yang di skorsing)

Ia sesalkan keputusan tersebut hanya sepihak sebab yang melaksanakan kegiatan itu hampir semua jurusan yang ada di UNG tapi kenyataannya hanya mereka yang diskorsing.

“yang sangat kami sesalkan itu, banyak jurusan yang melaksanakan kegiatan yang serupa tapi hanya kami yang diskorsing sementara yang lain dibiarkan.” Ungkap Frans (19/09)

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ekonomi Arbain mengatakan, keluarnya surat keputusan tentang skorsing tersebut karena kami menyelenggarakan kegiatan trending organisasi atau Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) di Desa Boidu Kec. Bolango Utara dari tanggal 20-23 September yang lalu. Tanpa ada konfirmasi ke-pihak Prodi, Jurusan, dan juga Fakultas Ekonomi. Karena hal inilah yang memancing kemarahan ataupun stigma negatif dari pihak lembaga, sehingga kami dijatuhkan skorsing.

“SK rektor itu keluar karena kami melaksanakan kegiatan trending organisasi atau LDK di Desa Boidu Kec. Bolango Utara dari tanggal 20-23 September bulan lalu. Dan hal inilah yang menyebabkan pihak lembaga mengeluarkan surat keputusan berupa skorsingkepada kami” Jelas Arbain (19/10)

Mereka mengaku sangat keberatan dengan keputusan tersebut. Karena, sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Dari 109 orang jumlah keseluruhan yang melakukan pelanggaran, hanya 62 yang diberikan sanksi berupa skorsing dengan alasan hanya mereka yang melakukan kontak fisik dalam kegiatan tersebut.

“Kami dari mahasiswa sangat keberatan dengan keluarnya SK skorsing ini. Karena, sanksi yang diberikan itu sudah tidak sesuai dengan pelanggaran yang kami lakukan. Dari 109 orang jumlah keseluruhan yang melakukan pelanggaran, hanya 62 yang diberikan sanksi berupa skorsing dengan alasan katanya yang melakukan kontak fisik hanya 62 orang tersebut. Apalagi, LDK ini tidak diatur dalam peraturan UNG. Jadi, walaupun kami membuat kegiatan LDK illegal, itu tidak jadi permasalahan yang serius. Kecuali, ada peserta yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan ini.” Kata Arbain. (09/10)

Arbain menilai hal tersebut merupakan tindakan yang keliru dan tanpa ada pertimbangan perikemanusiaan dalam mengeluarkan keputusan.
“Menurut saya ini merupakan langkah yang keliru. Karena, SK rektor dikeluarkan tanpa menelaah dan juga tidak mempertimbangkan apa yang di keluarkan. Mereka memutuskan tidak melihat konteks kemanusiaan. Karena, ini mempertaruhkan masa depan kami mahasiswa pendidikan ekonomi dan administrasi publik” Ujar Arbain (19/10)

Mereka berharap kepada lembaga kampus untuk menarik kembali sanksi skorsing yang telah diberikan kepada mereka.

“Kami berharap sekaligus memohon agar pihak lembaga kampus menarik kembali SK yang telah dikeluarkan. Dan mempertimbangkan kembali sanksi yang dijatuhkan kepada kami. Karena, sanksi yang diberikan itu sudah tidak sesuai dengan pelanggaran yang kami lakukan sebab LDK ini tidak diatur dalam peraturan UNG.” Pungkas Arbain

Salah seorang mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Ekonomi yang juga jadi peserta dalam kegiatan LDK bernama Alis (red: nama samaran) ia mengatakan tidak keberatan dengan pelaksanaan kegiatan itu, karena itu merupakan budaya organisasi yang harus dipertahnakan.

“Saya tidak keberatan jadi peserta dalam kegiatan ini, sebab ini kebiasaan atau budaya organisasi yang harus dijalankan.” Ungkap Alis (09/10) (M.N)

Editor : W.L



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url