LMND Gorontalo Minta Tindakan Represifitas Aparat Kepolisian Diusut Tuntas

Potret Suram Represifitas Aparat Kepolisian (05/12/2018)

SANGFAJARNEWS.COM, Kab. Gorontalo – Aksi Damai Aliansi Korban Penggusuran Gorontalo yang dipelopori oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kongres 8 Wilayah Gorontalo di Desa Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/12/2018) berujung dengan kekerasan dan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap sejumlah aktivis mahasiswa, termasuk mantan Ketua LMND Wilayah Gorontalo, Abdulrahman Halid.

BACA JUGA : KPMIP Mengutuk Represifitas Aparat Kepolisian Terhadap Anggota LMND 

Terkait hal tersebut, salah seorang anggota LMND yang tidak ingin disebutkan namanya, memprotes keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada rekan-rekan mereka. Saat ditemui awak media di Regal Coffe Jl. Panjaitan, Kota Gorontalo Kamis (06/12/2018).

“Kami mengecam dengan tegas tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi dan menuntut instansi terkait khususnya KAPOLDA Gorontalo untuk mengusut tuntas tindakan represifitas aparat kepolisian yang bertugas saat itu” ujar George (Nama Samaran).

Ironisnya, aparat Kepolisian memperlakukan kami sebagai hewan padahal kami hanya menuntut hak masyarakat.

“Hal ini tidak dapat dibiarkan, karena memang sudah lari dari nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan diskriminasi dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat dengan tidak pandang bulu, maka kami juga mendesak agar Kapolres Kabupaten Gorontalo meminta maaf secara resmi (Lembaga) dan terbuka kepada Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kongres 8 Wilayah Gorontalo, karena pemukulan dan penangkapan 6 orang anggota LMND termasuk Mantan Ketua LMND Wilayah Gorontalo, Rahman merupakan tindakan mencoreng marwah dan nama baik organisasi LMND” lanjutnya.

Ia menyesalkan kejadian tersebut, karena mereka diperlakukan oleh aparat kepolisian sebagai pelaku kriminal kelas kakap. Bahkan ia secara blak-blakan mengungkapkan tindakan aparat yang tidak senonoh.

“Ini yang keliru sebenarnya, karena kami tidak melakukan apa-apa, kami hanya memperjuangkan hak orang banyak, kami tidak melakukan tindakan kriminal, kami tidak memukul orang, membunuh dan memperkosa tapi mengapa kami digunting botak, dibuka baju, dipelintir, dan bahkan dipegang dikemaluan sampai kami berteriak kesakitan karena diramas kuat oleh oknum kepolisian. Dan parahnya yang melakukan itu adalah anggota Samapta Bhayangkara (SABHARA) padahal itu bukan tufoksi mereka. Karena tufoksi SABHARA sebenarnya hanya mengamankan.” Ungkapnya kepada awak media (06/12/2018).

Adapun yang menjadi korban keberingasan aparat kepolisian yang mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit sebagai berikut:
 
1. Kawan Amang: Luka dibagian kepala samping pelipis mata karena terkena pantat senjata aparat kepolisian.
2. Kawan Nazir: Luka dibagian kepala terkena senjata strom aparat.
3. Kawan Fadel & Hamdan: mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya karena dikeroyok aparat.
4. Kawan rahman & syarif: hanya mengalami memar di bebarapa bagian tubuhnya.

Sementara anggota LMND yang sempat diamankan (ditahan) oleh aparat kepolisian ialah berjumlah 6 orang yakni:
 
1. Kawan Rahman
2. Kawan Hamdan
3. Kawan Nazir
4. Kawan Fadel,
5. Kawan Syarif
6. Kawan Amang.

Disisi lain Ketua KPMIP-G Yahya Abdulah menilai tindakan aparat kepolisian sudah tidak manusiawi dan melanggar hukum kebebasan berpendapat dimuka umum.

“Tindakan yg di lakukan oleh pihak kepolisian telah menyalahi hak-hak mahasiswa untuk berpendapat di depan umum bagai mana tidak, kawan-kawan LMND yang pada saat itu menyuarakan pendapat terkait masalah sengketa tanah malah di respon dengan cara yang tidak manusiawi oleh pihak kepolisian itu sendiri.” Tegas Yahya saat dikonfirmasi Via WA (06/12/2018).

Ia menambahkan, bahwa tindakan itu juga bagian dari gerakan pembungkaman terhadap aktivis mahasiswa.

“Saya rasa hal ini bagian dari pembungkaman gerakan mahasiswa kejadin kemarin hampir sama dengan tindakan yang di lakukan pada zaman orde baru ,di mana mahasiswa di bungkam oleh pemerintah lewat Polisi dan TNI, ini yang seharus nya menjadi perhatian kita semua padahal UU no 9 tahun 1998 sangat jelas menyatakan untuk bisa berpendapat di depan umum” Jelasnya

Untuk sementara waktu ia fokus kepada konsolidasi masa untuk menyatukan gerakan agar bisa menjadi gerakan yang besar untuk melawan tindakan kekerasan aparat kepolisian kepada rekan-rekannya.

“Saat ini secara pribadi saya masih konsolidasi dengan teman-teman lainnya untuk bisa membicarakan persoalan ini, dan bisa menindaklanjuti persoalan ini dengan serius bahkan harapan saya akan ada kekuatan besar dari mahasiswa baik organisasi Intra maupun ekstra untuk bisa sama” menyatukan kekuatan untuk bisa melawan tindakan represif yang sudah di lakukan kepada kawan-kawan LMND.” kecam Yahya.

Kronologis Pendampingan kawan kolektif LMND Gorontalo menolak upaya penggusuran sepihak oleh Pengadilan Negri Limboto.

Jumlah massa aksi 45 Orang.

Pkl 08:05 Massa Aksi Tiba Di Lokasi Penggusuran.
Pkl 09:25 Intel Mulai Datang Ke Lokasi Penggusuran.
Pkl 10:19 Aparat Keamanan Dari Polres Limboto Mulai Berdatangan.
Pkl 10:23 Aksi Di Mulai Dipimpin Oleh Kawan Fadel.
Pkl 10:42 Corong Diambil Alih Oleh Perwakilan Aparat Kepolisian.
Pkl 10:54 Corong Diambil Alih Pihak Pengadilan.
Pkl 11:34 Massa Aksi Memulangkan Alat Eksekusi (Sensor).
Pkl 12:16 Sensor Dibawa Masuk Ke Lokasi Penggusuran.
Pkl 12:20 Massa Aksi Di Represif Aparat Kepolisian Karena Menghalangi Sensor Yg Akan Masuk Ke Lokasi Ke Lokasi Penggusuran.
Pkl 12:25 Semua Massa Aksi Turun Kelokasi Penggusuran.
Pkl 12:27 Eksekusi Dimulai Dengan Penebangan Pohon.
Pkl 12:28 Aparat Mengeluarkan Tembakan Peringatan Pertama. Seluruh Massa Aksi Bubar Dan Saling Kejar Kejaran Dengan Aparat Kepolisian.
Pkl 12:30 Terjadilan Pemukulan Brutal Terhadap Massa Aksi.
Pkl 12:35 Aparat Semakin Bringas Melakukan Represifitas Terhadap Massa Aksi Dengan Beberapa Tembakan Ke Arah Massa Aksi Yg Terlihat Oleh Sebagian Massa Aksi Aparat Tidak Mengarahkan Tembakan Ke Atas Melainkan Ke Arah Massa Aksi Yang sudah Kabur.
Pkl 12:40 6 Massa Aksi Diamankan Ke Porles Limboto.
Pkl 23:00 Masa Aksi 6 Orang Yang Ditahan Dipulangkan dengan catatan (ketika mereka akan menuntut aparat kepolisian terkait masalah tersebut maka aparat kepolisian tidak akan mengindahkan tuntutan tersebut)

Tuntutan
1. Tolak putusan eksekusi lahan oleh pengadilan negeri limboto.
2. Tolak penggusuran sepihak.
3. Tinjau kembali keputusan pengadilan negeri limboto terkait eksekusi lahan yg terindikasi korupsi.
4. Usut tuntas kasus korupsi pembebasan lahan gorr.

Video Lengkap Saat Kejadian klik disini
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url