HMMI WILAYAH VI TUNTUT KEMENRISTEKDIKTI BERTINDAK TEGAS DALAM MENGAWAL KASUS SKORSING MAHASISWA SAMPAI SKORSING ITU DICABUT
Suasana Aksi HMMI (18/03) (Foto: HMMI Wilayah IV) |
Aksi unjuk rasa
tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada ketiga rekannya yang diskorsing
oleh pihak kampus, yaitu Mardrinato,
Komang Jordi dan Febriansyah.
Koordinator Wilayah VI
HMMI, Akhmal Novriyanto Kadir mengatakan kasus ini adalah bentuk dari
pembungkaman kepada mahasiswa untuk menghentikan setiap aksi-aksi di ruang
mimbar akademik.
“Sementara
demokratisasi itu dijamin dan dilindungi oleh hukum. Kita bisa kembali melihat
pada UUD 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah menjadi hak paten”
kata Akhmal lewat rilis resminya kepada Sangfajarnews.com (18/03)
Akmal menyayangkan,
esensi dari pendidikan yang sebenarnya telah hilang karena tidak dilaksanakan
sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi.
“Kita
semua tahu bahwasanya pendidikan di selenggarakan dalam rangka sebagai wujud
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai yang terkandung dalam UUD 1945.
Namun, yang terjadi sekarang justru melenceng dari apa yang di amanatkan oleh
UUD 1945.” Jelas Akmal. (18/03)
Mereka juga menuntut Kemenristekdikti
agar bertindak tegas dalam mengawal kasus skorsing tersebut sampai skorsing ketiga
rekanya dicabut oleh pihak kampus.
“Maka
dari itu Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia Wilayah VI Meminta kepada pihak
Kemenristekdikti untuk mengawal kasus pencabutan SK Skorsing 3 Mahasiswa
Manajemen FEB UNANDA PALOPO.” Tegas Akmal (18/03)
Ia menambahkan,
bahwasanya Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Wilayah VI telah
berkomitmen akan terus mengawal dan melakukan aksi sampai SK Skorsing tersebut
dicabut.
“Kami
dari Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia Wilayah VI berkomitmen untuk
terlibat dalam mengawal kasus skorsing mahasiswa manajemen FEB UNANDA PALOPO. Apabila
tuntutan kami tak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, maka kami akan terus
melakukan aksi di beberapa titik yang ada di Sulawesi, Maluku & Papua.”
Pungkas Akmal (18/03)
Editor: WL
Editor: WL