DIDUGA LANGGAR ATURAN KAMPANYE CALEG DPD RI INISIAL IL DAN IS DILAPORKAN KE BAWASLU

Foto : Penyerahan Tanda Bukti Penerimaan Laporan (05/04)


Sangfajarnews.com, Kota Gorontalo - Masyarakat milenial Provinsi Gorontalo laporkan calon aggota  DPD RI inisial IL ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kampanye di kampanye terbuka Calon Presiden dan Wakil Presiden RI No Urut 01 Jokowi-Amin yang dilaksanakan Pada hari Selasa, 02 April 2019 lalu di Lapangan Paedebuolo, Kota Gorontalo. (05/04)

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) inisial IL ini, dilaporkan ke Bawaslu karena ada dugaan melakukan pelanggaran pasal 4 angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Pelapor, Bahwa Calon Anggota DPD-RI inisial IL Menghadiri kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden RI No Urut 01 Jokowi-Amin  Pada hari Selasa, 02 April 2019 beberapa hari  lalu yang dilaksanakan di Lapangan Padebuolo , Kota Gorontalo. Dan IL berkampanye serta melakukan Yel-Yel Politik untuk Calon Anggota DPR RI inisial IS.

“Padahal sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 pasal 4 Angka 4 yakni : “ Calon Anggota DPD-RI tidak dapat melaksanakan kampanye untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden." Ujar Mais lewat rilis resminya. (05/04)

Pelapor menyertakan sejumlah bukti, Video kampanye calon presiden dan wakil presiden No. urut 01 Jokowi-Amin dan dokumentasi kegiatan kampanye.

"Saya telah melampiran beberapa alat bukti, seperti Video Kampanye dan Dokukentasi Kampanye" Kata Mais (05/04)

Ia mengungkapkan, bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Jum'at (05/04). Setelah ditindaklanjuti, syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

"Laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu saya sudah serahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo tadi siang sekitar pukul 10:00. Dan alhamdulilah setelah dipelajari syarat formil dan syarat materil  sudah  memenuhi syarat" Jelas Mais (05/04)





Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url