Wakil Dekan III Bantah Tudingan Inkonstitusional Terhadap Mubes Bem Fekon
Wakil Dekan III Bidanng Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas Icshan Gorontalo Syaiful pakaya SE., MM Saat menyampaikan sambutanya di pembukaan Mubes BEM FEKON |
Sangfajarnews.com, Kota Gorontalo - Ketua Demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi (FEKON ) Universitas Icshan Gorontalo tuding pelaksanaan Musyarah Besar (Mubes) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi itu Inkonstitusional.
Ketua BEM Fekon, Mohammad Reinald mengatakan bahwa, Mubes yang di laksanakan itu ilegal, karena Surat Keputusan (SK) kepanitiaannya tidak dikeluarkan oleh ketua BEM Fakultas Ekonomi secara legalitas organisasi. Pesertanyapun bukan mahasiswa tapi para alumni ekonomi.
“Mubes itu dilaksanakan oleh alumni dan beberapa mahasiswa yang tidak memiliki legal standing organisasi. kegiatan ini dilakukan secara mendadak dan sembunyi-sembunyi dan tidak diketahui oleh mahasiswa lainnya". terang Reinal.
Menanggapi hal itu Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Ichsan Gorontalo Syaiful pakaya SE., MM, membantah Tudingan Inkonstitusional terhadap pelaksanaan Musyarah Besar (Mubes) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi.
Saiful menjelaskan pelaksanaan Musyarah Besar (Mubes) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi itu sudah benar dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya saksi dari pelaksanaan kegiatan itu, dan saya yang membuka kegiatan itu. Saya juga sudah berusaha untunk membujuk ketua bem fekon agar ikut bersama-sama dalam kegiatan tersebut. Tapi dia menolak ajakan itu" Kata Saiful (11/09)
Ia juga membantah pernyataan ketua Bem Fekon demisioner yang mengaku tidak tahu menahu mengenai pelaksanaan Musyawarah Besar Bem Fekon.
"Apa yang dikatakan Ketua Bem Fekon itu bohong, karena saya sudah mengkonfirmasi ke dia mengenai kapan pelaksanaan Mubes tersebut. Dan ia menyampaikan katanya tanggal 5 September." Jelas Wakil Dekan III FEKON (11/09)
Disisi lain, mantan sekretaris umum Febrianty Ayu Lestari Latif menyatakan bahwa, tudingan kegiatan itu tidak sesuai konstitusi (Inkonstitusional) itu tidak beralasan. Karena, mereka sudah memiliki landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan itu.
"Disini kami membuat petisi, isi petisinya itu siap melaksanakan Musyarah Besar ke 13 dan dalam petisi ini ada beberapa pertimbangan yang kami ajukan ke wakil dekan III dan tembusannya ke Dekan. Jadi ini menjadi bukti pendukung sahnya mubes tersebut" Ucap Febrianty sambil memperlihatkan petisi yang sudah ditandatangani (11/09)
Petisi Yang diajukan ke Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi |
Ia juga menegaskan bahwa panitia pelaksana kegiatan tersebut ditunjuk langsung oleh wakil dekan III, karena persoalan tersebut sudah ditangani oleh pihak lembaga dalam hal ini wakil dekan III bidang kemahasiswaan.
"Dan mubes ini sudah ditangani oleh Wakil Dekan III Jadi bisa disimpulkan WD 3 sendiri yang menunjuk kami" tegas Febrianty (11/09)
Febrianty juga membantah isu pengusiran mahasiswa bahwa itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Karena mereka membuka ruang bagi semua peserta yang ingin menyaksikan musyawarah tersebut
Ketua demisioner sempat hadir tapi tidak masuk ke dalam ruangan. Dia hanya melihat dari luar. Bagaimana kami mengusir sedangkan mereka tidak masuk ke dalam ruangan. Sedangkan peserta dari luar Fekon kami izinkan apalagi dari Fekon itu sendiri" Jelas Febrianti yang juga mantan sekretaris umum BEM FEKON (11/09)
Ia juga merasa keberatan dengan kalimat yang dilontarkan bahwa alumni pragmatis. Karena menurutnya justru senior dan alumni yang membantu mereka dari segi finansial sehingga kegiatan itu terlaksana
"Kalau senior/alumni disebut pragmatis, itu sebenarnya tidak masuk akal. Karena yang memberi kami (panitia) sumbangan ialah senior dan alumni itu sendiri"
" Saya selaku sekretaris umum demisioner berharap agar pengurus baru menjadikan hal ini sebagai pengalaman. Dan kedepanya kepengurusan baru ini lebih baik, terbuka dan transparan dari segala bidang" Pungkasnya (11/09)