May Day 2020: Pernyataan Sikap GMNI Kaltim Suarakan Enam Hal
Bendera GMNI
Gerakan kaum buruh saat itu melahirkan Kongres Internasional pertama, yang diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss. Kongres itu melahirkan sebuah keputusan berkaitan dengan jam kerja menjadi 8 jam.
Di Indonesia, bertepatan pada tanggal 1 Mei yang juga dikenal sebutan May Day, oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948, sebagaimana Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja", dan merujuk pada Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013 tentang 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal ini menjadi sangat esensial karena di mana di momentum ini kaum buruh dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait dengan pengupahan dan jaminan kerja serta tuntutan lainnya.
DPD GMNI Kalimantan Timur, melihat kondisi buruh di Indonesia saat ini sedang dihadapkan beberapa ancaman serius. Ancaman ini akibat dari pandemi Covid-19. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kaum buruh, buruh bekerja secara terus menerus akan berhadapan dengan bahaya akibat Covid-19. Data Kompas.com, tertanggal 30 April, total kasus Covid-19 kini berjumlah 10.118 kasus, dengan total kematian 792 orang dan sembuh serta dinyatakan negatif sebanyak 1.522 orang.
Di sisi lain, perusahaan yang justru tidak dapat berproduksi normal selama masa pandemi justru banyak pekerja di PHK, dirumahkan dan pemotongan gaji dengan alasan Covid-19.
Data gabungan dari Kemenaker dan BPJamsostek telah ada 2,8 juta buruh di-PHK dan dirumahkan. Dan jumlah itu diyakini akan terus bertambah. Pada situasi normal saja, hidup buruh sudah susah dengan upah tidak layak, hak hak dasar tidak terpenuhi apalagi di situasi bencana seperti ini.
Pada situasi ini negara harusnya hadir bukan justru menyerahkan pada pihak perusahaan, karena sudah barang tentu keputusan perusahaan tak berpihak pada kaum buruh.
Negara tidak boleh menjadi penengah atas keduanya. Di situasi ini negara harus hadir dan berada di samping kaum buruh, memastikan hak buruh dapat terpenuhi. Di tengah merebaknya ancaman Covid-19, virus yang tidak kalah berbahaya justru datang dari Pemerintah Indonesia dengan secarah terang-terangan melangsungkan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan konsep omnibus law dan berbagai aturan yang tidak berhubungan pada soal penaganan Covid-19.
DPD GMNI Kalimantan Timur memandang bahwa RUU Cipta Kerja merupakan suatu produk undang-undang yang akan memberikan ketertindasan kepada kaum buruh secara berkepanjangan.
Kluster dalam RUU Cipta Kerja seperti “penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi , pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi”, justru tidak mengarah pada apa yang didengungkan pemerintah selama ini soal pembukaan lapangan kerja, tapi justru hal tersebut mengarah pada pemberian karpet merah bagi para investor besar untuk menambah dan kemudahan ekspansi modal.
DPD GMNI menegaskan ke Pemerintah Indonesia agar dana penanganan Covid-19 segera dieksekusi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah harus konsisten dan bekerja keras menangani pandemi Covid-19 dan juga dampaknya. Karena hal ini juga menjadi kelalaian negara dalam merespon virus ini, menyepelekan kasus awal, komunikasi pemangku kebijakan yang tidak padu, PSBB yang mandek bahkan alur birokrasi sangat rumit untuk menerapkan ini, hingga hal ini menimbulkan dampak yang juga sama berbahayanya.
DPD GMNI Kalimantan Timur menegaskan kepada Pemerintah Indonesia, jangan sampai membiarkan rakyat mati karena covid-19 ataupun mati karena kelaparan.
Di Kalimantan Timur sendiri, perusahaan juga telah banyak merumahkan para pekerja akibat Covid-19. Data terakhir telah dilansir dari kaltimprov.go.id, telah mencapai 4.109 orang. Jumlah ini yang terdata, dengan cara kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur yang menunggu bola. Tentu masih banyak pekerja yang tidak masuk dalam data tersebut.
Hal ini tentu menambah deretan panjang masyarakat rentan akibat Covid-19. Data terakhir badan pusat statistik per Maret 2019, jumlah penduduk miskin Kalimantan Timur sebanyak 219,92 ribu. Di situasi pandemi di Kalimantan Timur yang semakin memburuk, telah mencapai ratusan yang positif.
Kelompk masyarakat miskin dan pekerja inilah kelompok rentan yang paling terkena dampak Covid-19. Hal tersebut tentu butuh anggaran yang maksimal dari pemangku kebijakan untuk penanganan Covid-19 maupun dampaknya dan hal itu dalam pandangan kami belum tersirat dalam alokasi anggaran penanganan Corona sebesar Rp 388 miliar dari belasan triliunan APBD Kalimantan Timur. Ini hampir sama besarannya dengan anggaran penanganan Corona di tingkat kota, seperti Balikpapan yang sebesar Rp 240 miliar. Harusnya dana yang digelontorkan lebih besar lagi sebagai wujud keseriusan menghadapi Covid-19. Terlebih bantuan yang diberikan kepada buruh yang di-PHK dan dirumahkan hanya berjumlah sebanyak 4.109 orang dengan besaran 250/bulan selama 3 bulan.
Hal ini sangat miris. Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya Covid-19 ini.
Oleh karena itu DPD GMNI Kaltim dengan semangat MAY DAY mengajak seluruh elemen khusunya kaum buruh dan kaum tertindas untuk sama-sama menyuarakan:
1. Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Hentikan PHK, merumahkan dan memotongan upah buruh dengan alasan Covid-19.
3. Liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.
4. Berikan jaminan kesehatan dan keamanan bagi rakyat.
5. Berikan jaminan ketersediaan yangan yang bergizi bagi rakyat
6. Pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten segera merelokasi anggaran penanganan Covid-19 dan mampu memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.
DPD GMNI Kaltim mengajak kaum buruh dan kaum tertindas serta seluruh rakyat Indonesia meneriakan may day, may day, may day sebagai wujud perjuangan kaum buruh.
Selamat memperingati Hari Buru Sedunia!!!
Tertanda,
Antonius PN
Kabid Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim
Mengetahui,
Andi Muhammad Akbar
Ketua DPD GMNI KALTIM