Catatan Demokrasi : Pemilihan Kepala Daerah dalam Pusaran Covid-19

Catatan Demokrasi : Pemilihan Kepala Daerah dalam Pusaran Covid-19 Oleh Ramli Mahmud

Semenjak diperhadapkan pandemi Covid-19 Februari lalu, peta politik Indonesia dalam menyongsong hajatan demokrasi melalui pemilihan kepala daerah mengalami kemandekan. Padahal memasuki akhir tahun 2019, para kontestan dan partai politik berlomba-lomba melakukan lobi politik dengan beragam skenario. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai elemen.

Jika dirunut, masih terdapat empat tahapan pilkada yang ditunda oleh KPUD, di antaranya, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.  Semua tahapan ini sangat berpotensi menimbulkan terjadinya interaksi dan persentuhan secara massal.

Dalam hemat saya, penyelenggaraan pilkada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan amanah Perpu No, 2 tahun 2020 merupakan bagian keterdesakkan yang layak untuk dikritisi. Berbagai upaya dilakukan negara termasuk kebijakan new normal. Selain ada upaya untuk menstabilkan ekonomi negara juga berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada.  Kita mungkin berkaca atas penyelenggaraan pemilu di Korea Selatan yang dilaksanakan di tengah pandemi. Meski demikian ada hal krusial yang layak menjadi pertimbangan bagi Indonesia agar tidak terjadi dampak mudaratnya bagi eksistensi bernegara. 

Kita bisa melihat tidak sedikit perdebatan terjadi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi Covid-19. Kesiapan dan kebijakan produktif yang dibuat oleh pemangku kekuasaan menjadi kekuatan utama dan diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam melawan Covid-19. Bahasa praktisnya, bagaimana mungkin masyarakat mengikuti himbauan pengambil kebijakan, sementara kita belum “satu suara”. Banyak yang saling mencari pembenaran atas sikap dan pola pikir yang mereka yakini (?) aneh bin ajaib.

Atas fenomena tersebut, Indonesia tidak mungkin bisa menyerupai Korea Selatan yang berhasil melaksanakan pemilu pada saat pandemi. Kedisiplinan hidup masyarakat Korea Selatan mampu menekan penyebaran Covid-19 hingga pada pelaksanaan pemilu di bulan April yang lalu. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan Indonesia? Ketidakpatuhan atas himbauan dan seruan pemerintah tentang PSBB yang diakibatkan dari kesimpangsiuran kebijakan dan rendahnya kedispilinan masyarakat menjadi pemicu dan masalah utama pemerintah dalam pencegahan covid-19. 

Simon Philpot (2003),  mendeskripsikan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia pasca krisis 1998 mengalami kendala besar dalam ekonomi dan sulit bersaing dengan bangsa-bangsa di Asia Tenggara termasuk Korea Selatan adalah faktor budaya dan kedisiplinan hidup bangsa. Yoshira Konia menjelaskan melalui tesisnya Reinventing Culture, bahwa Indonesia tidak mengalami kemajuan pesat pasca reformasi karena bangsa ini lupa akan karakter dirinya sebagai suatu bangsa.  

Bertolak pada pengalaman negara dalam menghadapi covid-19 serta kedua tokoh pemikir Asia Tenggara tersebut dapat dipastikan dalam kondisi sekarang Indonesia belum siap melaksanakan Pilkada 2020. Ulasan mengenai permasalahan ini, ada beberapa pertimbangan yang layak dipikirkan antara lain :

Pertama, amanah konstitusi. Salah satu unsur terpenting dalam pemilu adalah sirkulasi elit. Namun perlu digaris bawahi bahwa sasaran pemilu bukan hanya berpatok pada agenda sirkulasi elit namun secara substansial pemilu merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh negara dan masyarakat dalam menentukan hak politik. Sebagai proses daulat masyarakat dalam mengimplementasikan hak-haknya tidak digerogoti oleh kondisi pandemi seperti sekarang ini. Ketidaknyamanan, kekhawatiran, ketakutan masyarakat atas ancaman covid-19 akan berdampak logis terhadap pelaksanaan pilkada.  Artinya, pelaksanan pilkada bukan hanya menggugurkan kewajiban terhadap agenda prosedural demokrasi namun lebih pada aspek substansi demokrasi yang sebenarnya. 

Kedua, konsekuensi anggaran. Saat ini, anggaran negara difokuskan pada penanganan covid-19 termasuk pemangkasan anggaran daerah dari  270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi dan 224 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada. Di lain pihak keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2020 tidak mengatur masalah anggaran. Konsekuensi logisnya, negara akan menguras keuangannya untuk pembiayaan demokrasi di tingkat local, sementara kebutuhan ekonomi masyarakat saat pandemi maupun pasca pandemi perlu diperhatikan. Negara layaknya diberikan ruang untuk menstabilkan kondisi yang terjadi saat ini tanpa diganggu hal-hal lain termasuk pilkada yang sedianya bisa ditunda sambil menunggu kondisi benar-benar kondusif

Ketiga, pelanggaran HAM dalam pemilu. Sebagai arena transformasi demokrasi lokal, pelaksanaan pilkada layaknya mempertimbangkan unsur keselamatan dan hak hidup bagi warga negaranya. Berikhtiar dalam menghadapi covid bagi negara sangat penting.  Jika pelaksanaan pilkada akan membuat semakin banyak masyarakat yang terpapar covid maka bisa dipastikan negara telah melakukan pelanggaran HAM berat karena memaksakan agenda pilkada di tengah-tengah covid-19. Unsur keselamatan pemilih, penyelenggara dan para kontestan harus menjadi agenda prioritas dalam pelaksanaan Pilkada. 

Keempat,  kepercayaan publik terhadap kandidat menurun. Preferensi pemilih menjadi  patokan dan dipengaruhi oleh kepercayaan publik terhadap pasangan calon. Logika sederhananya, publik akan melihat dan menilai sepak terjang calon pada masa pandemi. Calon kandidat yang lebih peka dengan kebutuhan masyarakat akan memperoleh nilai tambah bagi pemilih.  Secara eksplisit dengan kondisi sekarang, apapun yang dilakukan oleh pasangan calon maupun petahana pasti akan menimbulkan keragu-raguan, kesangsian  serta kehati-hatian masyarakat khususnya pemilih dalam meyakini apa yang dilakukan dan ditorehkan oleh pasangan calon termasuk petahana. 

Kelima, sikap skeptis pemilih. Demokrasi dengan tingkat pasrtisipasi yang baik akan menghindari tipologi skeptis masyarakat pada setiap pemilu (Firmanzah, 2008). Ruang psikologi pemilih akan terganggu dan terkonsentrasi penuh pada masalah Covid serta memanggu pertimbangan untuk menentukan pilihan politik. Jika hal ini tidak diindahkan oleh negara maka ciri partisipasi politik akan dimenangkan oleh golput. Artinya golput ditengarai menjadi ancaman bagi pelaksanaan pilkada yang disebabkan dari sikap acuhnya pemilih terhadap pilkada. Dengan demikian pernyataan yang  muncul kepermukaan adalah  “Mengugurkan kewajiban sebagai warga negara  dalam Pilkada ? atau memilih untuk keselamatan diri tanpa memikirkan Pilkada?” 

Keenam, kapitalisasi isu covid termasuk petahana. Jika Pilkada dipaksakan 9 Desember 2020, kecenderungan besar terjadi akan ada kapitalisasi isu covid-19 pada setiap segmentasi isu. Tentunya pada narasi ini, banyak pihak yang dirugikan termasuk petahana. Di sisi lain petahana akan memanfaatkan dan diuntungkan kondisi sekarang melalui regulasi atas sumber daya yang telah disediakan oleh negara. Di lain pihak, calon yang bukan petahana akan mengalami kesulitan jika selama pandemi mereka tidak berbuat untuk basis masanya karena tidak memiliki akses kekuasaan formal. Jika ini terjadi, kontestasi politik akan menjadi tidak fair pada saat pilkada dan unsur keadilan tidak terpenuhi. 

Ketujuh, politik transaksional merajalela. Hingga pada kondisi saat ini, masyarakat kita masih berjibaku dengan perdebatan masalah bantuan sosial. Fenomena lainnya yang diakibatkan oleh Covid-19 adalah keterpurukan ekonomi, PHK dan krisis lapangan pekerjaan.  Menyikapi hal tersebut tentunya petahana sangat diuntungkan karena memiliki ruang formal. Akan ada kemungkinan alibi bantuan di tengah bencana covid. Selain itu dengan kondisi keterpurukan ekonomi akan membuka ruang politik transaksional pada saat pilkada. Seberapa besar daya dan upaya yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menekan money politik, mereka akan diperhadapkan oleh situasi psikologi pemilih  yang lebih mengutamakan persoalan perut dari pada kaidah daulat karena dirongrong oleh kebutuhan ekonomi. 

Situasi demikian akan berdampak pada kesiapan dan kemampuan kandidat atau pasangan calon untuk merespon tuntuan pemilih. Akibatnya, antara pemilih dengan kandidat calon akan diperhadapkan pada satu pilihan, ada uang/barang dalam memenuhi kebutuhan (transaksi) akan dipilih dan tidak ada uang akan ditinggalkan. Mungkin kita bersepakat, untuk apa hidup berdemokrasi jika perut lapar, lebih baik tanpa demokrasi dengan perut kenyang.  

Kedelapan, resiko tinggi penularan. Merupakan perkara yang tidak mudah ketika pelaksanaan pilkada di tengah Covid-19. Di antaranya penyesuaian DPT, verifikasi faktual, rekrutmen petugas lapangan serta agenda sosialisasi. Hal ini tidak mungkin dilakukan secara online, karena masih banyak daerah yang tidak dijangkau dengan signal. Selain itu, secara substansial tahapan pilkada meliputi pemutakhiran data pemilih, pencalonan/verfikasi berkas pasangan calon perseorangan, kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara yang sangat membutuhkan kontak langsung melalui kerumunan massa tidak bisa dihindari. Tahapan-tahapan tersebut sangat rentan dengan paparan Covid-19. Untuk menyikapi hal tersebut, dengan berasumsi penerapan protokoler kesehatan yang ketat tidak menjamin pilkada bebas dari paparan covid-19. 

Bertolak pada pertimbangan di atas, tentunya kita tidak bisa pesimis dengan masalah covid-19 yang menyilimuti kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, perlu alternatif atau skenario sebagai solusi untuk sedapat mungkin meminimalisir permasalahan yang dihadapi negara termasuk penyelenggaraan pilkada. Ada dua skenario sebagai tawaran transformasi demokrasi lokal di tengah Covid-19 antara lain :

Skenario pertama, Pilkada dilaksanakan pada bulan Desembar 2021. Penundaan pilkada bukan berarti tidak menghargai hak konstitusional warga negara. Ada beberapa pertimbangan dalam lingkup ini di antaranya, kondisi sosial masyarakat dalam ruang psikologi massa tidak mendukung terjadinya sirkulasi elit karena diperhadapkan pada permasalahan yang dihadapi di atas. Resiko kecurangan menjadi kecurigaan bagai semua elemen kontestan karena dihantui oleh kondisi psikologis dan ancaman pandemi apalagi bagi kontestan yang kalah dalam pertarungan. Resikonya,  gugatan pilkada akan semakin banyak bila dibandingkan dengan pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, kondisi ini akan menciptakan instabilitas politik yang tidak kondusif dan mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, perlu adanya regulasi baru selain Perpu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada. Momentum terpenting sekarang bagi negara dan pemerintah adalah fokus dan konsentrasi terhadap penanganan Covid-19 tanpa dihantui dengan berbagai agenda bernegara termasuk pilkada. Selain itu, penyelenggara diperhadapkan dengan beberapa tahapan pilkada yang membutuh kontak langsung dengan kerumunan. 

Skenario kedua, Pilkada tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan amanah Perpu No. 2 Tahun 2020.  Jalan yang bisa ditempuh adalah memperketat protokoler kesehatan pada setiap tahapan hingga pelaksanaan pilkada dan menjamin kesehatan dan keselamatan pemilih serta penyelenggara. Selain itu jumlah DPT per-TPS harus diminimalisasi, misalnya dari jumlah 800 pemilih dipecahkan menjadi 200 pemilih dengan konsekuensi pemilih yang datang di TPS pada saat pemungutan suara diatur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar menghindari kerumunan di sekitar TPS. 

Menghindari kampanye terbuka, kampanye bisa dilakukan dengan cara monologis sesuai dengan protab PSBB maupun New Normal. Adanya perlakuan khusus selain penyandang cacat berlaku juga untuk pemilih di atas 50-60 tahun yang sangat rentan dengan penyebaran Covid-19 difasilitasi oleh petugas maupun penyelenggara melakukan pencoblosan di tempat masing-masing. Penambahan personil kesehatan dan keamanan untuk membantu penyelenggara dalam pelaksanaan pilkada.Efeknya hal ini akan berdampak pada konsekuensi anggaran yang tersedia. 

Tulisan ini adalah bagain dari ikhtiar bersama sebagai warga bangsa. Kepastiannya kita belum bisa berhenti untuk berupaya melawan Covid-19. Gagasan tersebut dibangun berdasarkan pada kondisi negara yang sementara mencari formula untuk keluar dari zona covid-19. Semoga pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020, Indonesia bisa berhasil mengkondusifkan penyebaran Covid-19.

Penulis : Pengajar Ilmu Politik di Universitas Negeri Gorontalo
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url