Dinilai Tak Transparan, PKC PMII Riau-Kepri Keluarkan Sikap untuk OJK Riau
PKC PMII Riau-Kepri saat melakukan konferensi pers
Pekanbaru – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau-Kepulauan Riau (Kepri) sudah dua kali mengajukan surat secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau. Perihal menanyakan sejauh mana hasil fit and propert test yang dilakukan lembaga pengawas keuangan tersebut, terhadap proses seleksi jabatan komisaris utama, direktur utama, direktur operasional serta direktur dana dan jasa Bank Riau-Kepri.
Dua kali surat telah dikirimkan. Keduanya diabaikan alias tak mendapat respons dari pihak OJK. Pengabaian permintaan tersebut, menurut PKC PMII Riau-Kepri, tak elok. Karena tujuan organisasi mahasiswa itu untuk mengawal Good Corporate Governance (GCG) oleh masyarakat dalam kondisi keterbukaan informasi sekarang ini.
Surat pertama PKC PMII dilayangkan pada 9 Juni 2020. Perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi calon komisaris utama dan dewan direksi Bank Riau-Kepri (BRK). Begitu juga surat kedua, dilayangkan pada 16 Juni 2020. Itu juga tak mendapat respons dari OJK Riau.
Kondisi ini, menurut PKC PMII Riau-Kepri, menimbulkan opini tidak baik. Saat ini nama-nama calon komisaris utama dan dewan direksi telah diterima OJK sejak Februari 2020.
Menurut aturan berlaku, proses seleksi/fit and proper test hanya berlaku 30 hari kerja sejak dilakukan secara virtual oleh OJK, Rabu (6/5/2020) dan Jumat (8/5/2020).
Akan tetapi hingga jelang akhir Juni belum juga mendapatkan hasil seleksi tersebut. Sehingga PKC PMII Riau-Kepri beropini, mempertanyakan kinerja OJK.
Pada Februari 2020, OJK Riau menerima nama-nama calon mengisi posisi kosong komisaris utama dan dewan direksi Bank Riau-Kepri (BRK) berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Agustus 2019. Dipimpin langsung Gubernur Riau, Syamsuar.
Dari RUPS tersebut munculah nama Yan Prana Jaya sebagai kandidat jadi komisaris utama PT. BRK. Menurut PKC PMII Riau-Kepri, hal itu menimbulkan pertanyaan besar. Sepengetahuan PKC PMII Riau-Kepri, Yan Prana Jaya masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Tentu, sebagai sekretaris daerah, Yan Prana memiliki tugas penting dan banyak
Hal itu, menurut PKC PMII Riau-Kepri, diduga telah melanggar konstitusi yang tertuang pada Undang-undang No 25 tahun 2009 pasal 17, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
PKC PMII Riau-Kepri mempertanyakan soal pencalonan Yan Prana sebagai kandidat komisaris utama. PKC PMII Riau-Kepri menilai pencalonan Yan Prana terkesan dipaksakan. Padahal, Sekda Provinsi Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi, menolak ditetapkan sebagai komisaris utama di semua BUMD.
Tak hanya itu, nama calon-calon direktur utama, direktur operasional dan direktur dana dan jasa, patut diduga bermasalah secara hukum dan kinerja selama menjabat serta meniti karir di Bank Riau-Kepri.
Berdasarkan hal tersebut, PMII Riau-Kepri menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak OJK Riau segera mengumumkan hasil seleksi komisaris utama, direktur utama, direktur operasional dan direktur dana dan jasa Bank Riau-Kepri.
2. Batalkan Yan Prana Jaya sebagai calon jadi komisaris utama Bank Riau-Kepri
3. Jangan pilih dan loloskan nama-nama calon komisaria utama dan dewan direksi Bank Riau-Kepri yang bermasalah hukum serta kinerja.
4. Meminta dan mendesak Gubernur Riau segera menunaikan janjinya untuk konversi Bank Riau-Kepri Syariah.
Sumber:
Pernyataan Sikap PKC PMII Riau-Kepri
Dua kali surat telah dikirimkan. Keduanya diabaikan alias tak mendapat respons dari pihak OJK. Pengabaian permintaan tersebut, menurut PKC PMII Riau-Kepri, tak elok. Karena tujuan organisasi mahasiswa itu untuk mengawal Good Corporate Governance (GCG) oleh masyarakat dalam kondisi keterbukaan informasi sekarang ini.
Surat pertama PKC PMII dilayangkan pada 9 Juni 2020. Perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi calon komisaris utama dan dewan direksi Bank Riau-Kepri (BRK). Begitu juga surat kedua, dilayangkan pada 16 Juni 2020. Itu juga tak mendapat respons dari OJK Riau.
Kondisi ini, menurut PKC PMII Riau-Kepri, menimbulkan opini tidak baik. Saat ini nama-nama calon komisaris utama dan dewan direksi telah diterima OJK sejak Februari 2020.
Menurut aturan berlaku, proses seleksi/fit and proper test hanya berlaku 30 hari kerja sejak dilakukan secara virtual oleh OJK, Rabu (6/5/2020) dan Jumat (8/5/2020).
Akan tetapi hingga jelang akhir Juni belum juga mendapatkan hasil seleksi tersebut. Sehingga PKC PMII Riau-Kepri beropini, mempertanyakan kinerja OJK.
Pada Februari 2020, OJK Riau menerima nama-nama calon mengisi posisi kosong komisaris utama dan dewan direksi Bank Riau-Kepri (BRK) berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Agustus 2019. Dipimpin langsung Gubernur Riau, Syamsuar.
Dari RUPS tersebut munculah nama Yan Prana Jaya sebagai kandidat jadi komisaris utama PT. BRK. Menurut PKC PMII Riau-Kepri, hal itu menimbulkan pertanyaan besar. Sepengetahuan PKC PMII Riau-Kepri, Yan Prana Jaya masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Tentu, sebagai sekretaris daerah, Yan Prana memiliki tugas penting dan banyak
Hal itu, menurut PKC PMII Riau-Kepri, diduga telah melanggar konstitusi yang tertuang pada Undang-undang No 25 tahun 2009 pasal 17, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
PKC PMII Riau-Kepri mempertanyakan soal pencalonan Yan Prana sebagai kandidat komisaris utama. PKC PMII Riau-Kepri menilai pencalonan Yan Prana terkesan dipaksakan. Padahal, Sekda Provinsi Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi, menolak ditetapkan sebagai komisaris utama di semua BUMD.
Tak hanya itu, nama calon-calon direktur utama, direktur operasional dan direktur dana dan jasa, patut diduga bermasalah secara hukum dan kinerja selama menjabat serta meniti karir di Bank Riau-Kepri.
Berdasarkan hal tersebut, PMII Riau-Kepri menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak OJK Riau segera mengumumkan hasil seleksi komisaris utama, direktur utama, direktur operasional dan direktur dana dan jasa Bank Riau-Kepri.
2. Batalkan Yan Prana Jaya sebagai calon jadi komisaris utama Bank Riau-Kepri
3. Jangan pilih dan loloskan nama-nama calon komisaria utama dan dewan direksi Bank Riau-Kepri yang bermasalah hukum serta kinerja.
4. Meminta dan mendesak Gubernur Riau segera menunaikan janjinya untuk konversi Bank Riau-Kepri Syariah.
Sumber:
Pernyataan Sikap PKC PMII Riau-Kepri