Ahmad Arfan: DPC GMNI Kendari hanya ada Satu
Foto: Sekretaris DPC GMNI Kendari, Ahmad Arfan |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Sejak diterbitkannya SK Kemenkumhan No. AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020, GMINI kini mengakhiri dualisme dalam tubuhnya. SK itu menunjuk Arjuna-Dendy sebagai DPP GMNI yang sah.
Atas hal itu, Sekretaris DPC GMNI Kendari Ahmad Arfan mempertegas bahwa GMNI Kendari kini hanya ada satu, yakni dibawah Risal - Arfan yang berpusat kepada DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendy.
"DPC GMNI Kendari kini hanya satu, yakni dibawah kepemimpinan Risal-Arfan yang berpusat kepada DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendy dan yang lainnya ilegal," tegasnya.
Arfan sapaan akrabnya, mengatakan bahwa akhir dari pada dualisme ditubuh GMNI Kendari adalah dengan keluarnya SK Kemenkumhan yang ditujukan kepada Arjuna-Dendy.
"Dualisme di GMNI Kendari telah berakhir dan yang legal itu adalah Risal-Arfan yang ditandai dengan terbitnya SK Kemenkumhan yang ditujukan kepada Arjuna-Dendy, dan berdasarkan anggaran rumah tangga GMNI Pasal 12 tentang DPC ayat 2 bahwa dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK DPP GMNI, maka dualisme GMNI di Kendari telah berakhir," katanya.
Arfan menambahkan bahwa kepemimpinan Risal-Arfan adalah hasil dari ditariknya rekomendasi 5 pengurus cabang untuk tidak lagi menjadi pengurus oleh Komisariat GMNI FISIP Universitas Halu Oleo yang menarik rekomendasi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Cabang, serta yang lainnya.
"Risal-Arfan lahir dari hasil ditariknya rekomendasi 5 pengurus cabang untuk tidak lagi menjadi pengurus, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara oleh Komisariat FISIP Universitas Halu Oleo dan mereka berasal dari FISIP. Sesungguhnya, kalau tidak ada dualisme ditingkatkan pusat maka sudah pasti dari awal kami memimpin, mereka sudah tidak ada lagi," tutupnya.**
Reporter : Adhar.
Editor : Adhar.