BSPS Muna 2018 diduga Melanggar Ketentuan, DPD GPM Sultra meminta Para Pelaku di Periksa
Foto: Aksaruddin, Pengurus DPD GPM Sultra |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muna dengan menelan anggaran sebesar Rp. 4.515.000.000.00 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
DPD GPM Sultra melalui salah satu pengurusnya, Aksaruddin mengucapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang mereka dapatkan dari kegiatan proyek itu, terdapat penerima yang tidak layak mendapatkan rumah permanen.
"Dari hasi pemeriksaan di ketahui bahwa terdapat penerima yang tidak layak atas rumah permanen dengan luas rumah melebihi 45 m2 bahkan ada penerima yang merupakan Tenaga Fasilitator, dan ada dibeberapa kelurahan lainya tidak mengenai sasaran penerima BSPS tersebut," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Atas permasalahan itu, Aksaruddin juga mengungkapkan masalah penerima BSPS telah diungkapkan dalam LHP BPK Nomor 28/LHP/XIX.KDR/05/2018 Tanggal 26 Mei 2018 dengan judul Penyaluran Program BSPS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muna yang terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.1,5 Miliar.
"Masalah BSPS ini telah diungkapkan udalam temuan LHP BPK Nomor 28/LPH/XIX.KDR/05/2018 tertanggal 26 Mei 2018 dengan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp.1,5 Miliar yang sedang kami pelajari," ungkapnya lagi.
Atas hal adanya indikasi kerugian keuangan daerah tersebut, Aksarudin bersama GPM Sultra akan melaporkan para penyelenggara Proyek BSPS itu kepada Kejari Muna serta Kejati Sultra.
"Maka dari itu, saya bersama GPM Sultra akan melaporkan Kadis, KPA, PPK, dan PPTK BSPS terkait proyek itu kepada Kejari Muna dan kalau perlu ke Kejati Sultra atas adanya indikasi kerugian keuangan daerah yang juga merugikan masyarakat kecil di Muna, serta meminta agar mereka diperiksa dan kalau terbukti diadili sesuai dengan aturan hukum," tutup Aksaruddin.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.