Cipayung Plus Sultra Keluarkan Sikap Kecam tindakan Represif Kepolisian dalam Aksi Randi - Yusuf

Foto : Kelompok Cipayung Plus Sultra saat melakukan pertemuan dan menghasilkan sebuah Pertanyaan Sikap
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dua mahasiswa di Kendari, Randy dan Yusuf tewas saat demonstrasi menolak sejumlah RUU bermasalah di DPR RI pada September 2019. Keduanya Mahasiswa Universitas Halu Oleo.

Penanganan hukum kasus itu berjalan lambat. Setahun sudah peristiwa itu berlalu. Tiga Kapolda Sultra berganti. Namun, siapa yang menembakkan peluru yang merenggut nyawa Randy belum juga diketahui. Pun demikian dengan penyebab kematian Yusuf. Kasus ini masih gelap.

Dalam memperingati jelang 1 tahun Wafatnya Randi dan Yusuf yang jatuh pada tanggal 26 September 2020, serangkaian Aksi Unjuk Rasa dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa di Kendari, salah satunya dari Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagai aksi lanjutan yang telah dilakukan sebelumnya yakni 25 sampai 26 September 2020, Kelompok Cipayung Plus Sultra mengeluarkan Pernyataan Sikap kepada Pihak Kepolisian Sultra. Pernyataan Sikap itu dikeluarkan dalam sebuah pertemuan. Inilah isi pernyataan sikap itu: 

"Pernyataan Sikap Cipayung Plus Sulawesi Tenggara atas tindakan Represif Kepolisian Polda Sultra saat Aksi Unjuk Rasa menuntut Keadilan atas Wafatnya Randi - Yusuf

Aksi Demonstrasi yang dilakukan Cipayung Plus Menjelang 1 tahun meninggalnya almarhum Immawan Randi & Yusuf Qardawi kami masa aksi melakukannya dengan damai & sesuai prosedural dalam menyampaikan pendapat, namun kami menyayangkan aparat kepolisian dengan tindakan represifnya lagi mempertontonkan kebobrokan instansi kepolisian dimata publik. 

Kami menilai cara aparat kepolisian menangani masa aksi tidak lagi sesuai SOP, hal ini di karenakan munculnya helikopter ditengah masa aksi untuk membubarkan masa aksi adalah hal yang sangat fatal di lakukan aparat kepolisian dan kami anggap itu merupakan bentuk provokatif. Terlebih lagi kami menemukan selongsong peluru karet berhamburan di tengah jalan.

Kami juga sangat menyayangkan gerakan yg di bangun Cipayung Plus sulawesi tenggara mendapat perlakuan kasar dari Aparat kepolisian yang mengakibatkan ketua LMND Sulawesi Tenggara, Sekretaris LMND Kota Baubau, Juga 2 orang kader  KAMMI Sulawesi Tenggara serta Mahasiswa & pemuda yang lainnya mengalami tindakan represif ala Premanisme. 

Kami Cipayung Plus Sultra Sangat Malu dengan gaya kepemimpinan Kapolda Sultra (Yan Sultra), bagaimana tidak beliau yang bernotabene sebagai asli Putra daerah seharusnya lebih peka dengan apa yang di aspirasikan Mahasiswa yang mewakili aspirasi orang tua Korban dan masyarakatnya. Namun sebaliknya, upaya provokatif dan represif yang beliau gunakan untuk menghadapi massa aksi demonstrasi pada momen September Berdarah pada 26 September 2020.

Seharusnya Kapolda Yan Sultra juga malu menerima jabatan sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara karena dia adalah bagian dari Petinggi Polda Sultra yang harus bertanggung jawab atas gugurnya Randy dan Yusuf.

Karena sangat jelas, ketika Randy dan Yusuf tertembak pada saat 26 September 2019. Yan Sultra menjabat sebagai Wakapolda, dan memantau massa aksi demonstrasi. Olehnya kami menganggap sangat lucu jika Yan Sultra malah mendapat Promosi sebagai Kapolda Sultra.

Perlu juga di ingat bahwa, insiden September 2019 lalu Kapolri saat itu masih di jabat oleh Tito Karnavian yang hari ini menjabat sebagai Menteri dalam negeri (Mendagri) periode Indonesia Maju Jokowi - Ma'ruf Amin. Harusnya Tito Karnavian ikut bertanggung jawab atas kasus penembakan kepada Randi dan Yusuf.

Sehingga Atas rentetan peristiwa mengenai kasus Randi dan Yusuf kami menganggap Polri hari ini terkhusus polda Sultra  yang di pimpin oleh Yan Sultra dinilai Otoriter dalam menangani masa aksi tidak lagi sesuai SOP. Gaya seperti ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Negara harus dapat mempertanggung jawabkan Kasus ini.

Olehnya itu, kami Cipayung Plus menyatakan sikap:
1. Tuntaskan kasus Randy dan Yusuf Qardawi dengan waktu yang sesingkat-singkatnya.
2. Copot Kapolda Sulawesi Tenggara (Yan Sultra Indrajaya).
3. Mendesak kepada pihak Polri dan Kejaksaan untuk transparan terkait perkembangan kasus Hukum Randy dan Yusuf Qardawi.
4. Pecat dan Adili pembunuh Randi dan Yusuf Qardawi.
5. Hentikan segala bentuk tindakan represif aparat Kepolisian terhadap massa aksi Demonstran.
6. Mengutuk keras penggunaan helikopter Polda Sultra dalam membubarkan massa aksi yang tidak sesuai SOP.

Demikianlah pernyataan ini kami buat sebagai sebuah keharusan untuk memberikan tekanan kepada Pihak Kepolisian Sulawesi Tenggara. Sekian dan Terima.

Mengetahui, Pimpinan masing-masing Cipayung Plus Sultra:

Muhamad Amang (DPD GMNI Sultra)
Eko Hasmawan Baso (BADKO HMI Sultra)
Marsono (DPD IMM Sultra)
La Ode Muh Izat Taslim (PW KAMMI Sultra)
La Ode Farhan (EW LMND Sultra)
Abdur Rajab Saputra (DPD GPM Sultra)"

Pernyataan Sikap tersebut dibuat dan disepakati dalam sebuah pertemuan pada tanggal 27 September 2020. Yang menyepakati pernyataan sikap tersebut adalah GMNI Sultra, IMM Sultra, LMND Sultra, HMI Sultra, KAMMI Sultra, GPM Sultra yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Sultra.**

Reporter : Adhar.
Editor      : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url