DPP GMNI Kecam Tindakan Represif Aparat, Desak Usut Tuntas Kasus Randy-Yusuf
Foto : Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan |
Jakarta, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) angkat bicara. Terkait tindakan represif aparat kepolisian, terhadap massa aksi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020).
Melalui Sekretaris Jenderalnya, M Ageng Dendy Setiawan, DPP GMNI mengecam dan menyayangkan tindakan repsresif aparat kepolisian dalam aksi tersebut.
Dendy Setiawan mengatakan sebagai aparat Kepolisian, seharusnya bertugas sebagai pengaman, pengayom massa aksi, bukan bertindak represif.
"Polisi itu kan aparat pengayom masyarakat, seharusnya mengayomi dengan baik," kata Dendy Setiawan, sapaan akrabnya dalam keterangan persnya, Senin (29/9/2020).
"Polisi itu kan aparat pengayom masyarakat, seharusnya mengayomi dengan baik," kata Dendy Setiawan, sapaan akrabnya dalam keterangan persnya, Senin (29/9/2020).
Pimpinan GMNI asal Surabaya itu, menegaskan bahwa apa yang terjadi dilapangan terhadap tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap massa aksi mahasiswa adalah tindakan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), menurutnya Kapolda Sultra hingga Kapolri harus bertanggung jawab.
"Oknum aparat yang terbukti melakukan represivitas, harus ditindak, diproses, diberi sanksi. Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum aparat yang bertugas di luar SOP. Pelaku represif harus diberi sanksi tegas agar jera dan tak lagi melakukan tindakan represif seenaknya sendiri terhadap para demonstran, Kapolda Sultra juga harus bertanggung jawab," tegas Dendy.
Proses hukum atas tewasnya dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo (UHO) itu, diduga ada kejanggalan hingga dinilai penanganan kasus itu tak berjalan sebagaimana mestinya.
Atas hal itu, Dendy Setiawan dalam keterangannya, menegaskan lagi bahwa GMNI akan mengawal jalannya kasus tersebut, serta mendorong aparat penegak hukum bersikap objektif dan mengusut tuntas kasus meninggalnya Randy-Yusuf.
"Kami mendesak aparat penegak hukum agar objektif dan mengusut tuntas meninggalnya saudara Randy-Yusuf, setuntas-tuntasnya, karena, ini demi tegaknya HAM di Indonesia," tegasnya lagi.
Diketahui, mahasiswa turun ke jalan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Mapolda Sultra, Sabtu lalu menuntut keadilan atas tewasnya dua aktivis Kendari, yakni Randi dan Yusuf. Diduga, tewasnya dua mahasiswa dalam aksi yang digelar 26 September 2019 lalu, karena tembakan polisi. Ketika itu, Randy dan Yusuf jadi bagian dari Massa Aksi Unjuk Rasa menolak RKUHP.
Reporter : Ari.
Editor : Adhar.