GMNI Sultra Siap tertibkan Kader Pasca ditetapkannya Arjuna-Dendy sebagai DPP GMNI yang sah


Foto : Skuad DPD GMNI Sultra (Dian Prilia, Firman, dan Muhamad Amang) bersama Risal Papalia, Ketua DPC GMNI Kendari, saat melakukan pertemuan
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan ucapan selamat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang telah resmi dikukuhkan.

Pengukuhan tersebut berdasarkan dengan diterbitkanya SK KEMENKUMHAM No AHU-0000510.AH.08.TAHUN 2020 yang diberikan kepada DPP GMNI periode 2019-2022 di bawah pimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M. Ageng Dendy Setiawan Sekretaris Jenderal DPP GMNI.

Ketua DPD GMNI Sultra, Muhammad Amang mengatakan dengan resminya Arjuna Putra Aldino sebagai pimpinan GMNI maka perlu adanya rekonsiliasi basis dari internal GMNI secara menyeluruh di Sultra.

"Rekonsiliasi itu perlu dilakukan diinternal guna menyatukan kembali GMNI yang telah tercerai-berai, tapi rekonsiliasi ini adalah rekonsiliasi basis serta rekonsiliasi yang akan meluruskan jalan orang-orang yang mau ber-GMNI bersama Arjuna-Dendy di Sultra," katanya, Kamis (17/9/2020).

Disisi lain, Sekretaris DPD GMNI Sultra Firman berkata bahwa DPD GMNI Sultra dan DPC GMNI Se-Sultra yang telah berjuang bersama Arjuna-Dendy siap mengawal kepemimpinan Arjuna-Dendy sampai akhirnya masanya.

"Kami siap mengawal kepemimpinan DPP GMNI dibawah komando Arjuna-Dendy begitu juga DPC GMNI Se-Indonesia yang telah mensupport Arjuna-Dendy untuk tetap berjuang di jalan MARHAENISME," katanya dalam keterangan persnya kepada Sangfajarnews.com.

Firman menambahkan bahwa DPD GMNI Sultra akan menertibkan GMNI yang ada di Sultra agar tidak lagi dualisme dari tingkatan Daerah, Cabang, dan Komisariat.

"Kami akan menertibkan GMNI yang ada di Sultra agar tidak ada lagi yang namanya dualisme berdasarkan SK KEMENKUMHAN yang telah mengakhiri dualisme ditubuh GMNI," tambahnya sambil mengakhiri percakapannya.

Dalam aturan GMNI telah mengatur bahwa di setiap wilayah cabang/daerah maupun tingkatan pusat, hanya ada satu GMNI.***

Reporter : Adhar.
Editor      : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url