GMNI Sultra Tuntut Pembebasan 14 Mahasiswa yang Tertangkap saat Unjuk Rasa Randi - Yusuf
Foto : Ketua DPD GMNI Sultra, Muhamad Amang saat melakukan negosiasi aksi dihadapan Pihak Kepolisian Polda Sultra |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Sabtu, 26 September 2020 Mahasiswa Kendari dari berbagai kelompok gerakan dan organisasi menggelar Aksi memperingati Tragedi Sedarah atas kematian Randi – Yusuf.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut berakhir ricuh karena adanya pembubaran paksa massa aksi oleh Pihak Kepolisian Polda Sultra. Kericuhan terjadi mulai siang hari menjelang sore hingga Sabtu malam, 26 September 2020.
Dalam merespon aksi mahasiswa itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Amang yang juga turut serta dalam aksi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Sultra mengatakan bahwa GMNI akan selalu mengawal Kasus Kematian Randi - Yusuf sampai ada titik temu tentang tersangkanya.
"GMNI akan selalu mengawal Kasus Kematian Randi - Yusuf sampai menemukan titik terang dan menuntut keadilan, apalagi sampai saat ini, kasus Yusuf belum menemukan siapa pelakunya," katanya, Sabtu (25/9/2020).
Dalam aksi itu 14 orang mahasiswa diamankan di Mapolda Sultra. Muhammad Amang menuntut Pihak Kepolisian agar membebaskan 14 Mahasiswa yang tertangkap, menurutnya kericuhan dalam aksi Unjuk Rasa atau adanya gesekan itu hal biasa dan bukan murni tindakan pidana.
"Saya atas nama GMNI meminta pembebasan 14 Mahasiswa yang tertangkap dalam aksi itu karena mereka tidak melakukan tindakan kriminal murni dan kekacauan dalam aksi, itu biasa," ungkapnya
Diketahui, demo dari mahasiswa ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sehari sebelumnya tertanggal 24, 25 September 2020. Mereka mendesak Polisi menuntaskan kasus terbunuhnya dua mahasiswa UHO bernama Randi dan Yusuf. Titik puncak aksi tepat 26 September 2020 yang bertepatan dengan wafatnya mereka berdua, yakni 26 September 2019.**
Reporter : Adhar.
Editor : Adhar.