Harga Gas Melambung, GMNI Sultra minta Aparat tindaki Oknum yang Permainkan Harga
Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Akhir-akhir ini, warga Kota Kendari diresahkan dengan tingginya harga gas LPG 3 kilogram di tingkat Pengecer atau Distributor, hingga mencapai Rp. 35.000/tabung
Padahal HET Gas LPG 3 kilogram yakni Rp. 17.900, seperti yang diatur dalam peraturan Gubernur Sultra nomor 5 tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra nomor 38 tentang penetapan HET Gas LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti apa yang dilakukan oleh Para Pengecer gas dengan menaikkan harga Gas LPG 3 kilogram.
Melalui Ketuanya, Muhamad Amang meminta kepada Aparat Pemerintahan, Pihak Pertamina maupun Aparat Kepolisian Kendari untuk menindak tegas para pemain harga Gas LPG 3 kilogram di tingkat Pengecer.
"Kami menginginkan harga yang dijual kepada konsumen sesuai harga yang ditetapkan. Kalau harganya melambung, itu hanya membuat Para Pemain harga mendapatkan keuntungan besar dan yang dirugikan adalah masyarakat yang bertindak sebagai konsumen. Untuk itu, kami meminta kepada Aparat Pemerintah, Pertamina, dan Kepolisian Kendari untuk menindak tegas Para Pemain harga itu," ungkap Amang sapaan akrabnya kepada Sangfajarnews.com, Jum'at (11/9/2020).
Muhamad Amang juga menghimbau kepada PT. Pertamina Kendari dan Disperidag Kendari untuk mengadakan pengawasan yang super ketat kepada Para Agen/Distributor agar tidak ada lagi penyewengan harga dipasaran.
"Pengawasan yang super ketat harus dilakukan oleh Pertamina Kendari dan Disperindag Kendari kepada Para Distributor, terutama kepada distributor yang menjual dengan jumlah banyak, dengan tujuan dijual lagi kepada masyarakat dengan jumlah satuan," ujar Amang.
DPD GMNI Sultra juga membuka layanan pengaduan masyarakat untuk Wilayah Kendari mengenai harga gas yang melambung tinggi dan akan berkerja sama dengan PT. Pertamina Kendari dan Disperidag Kendari dan Aparat Kepolisian Kendari. Untuk layanan pengaduan melalui email di adharlaode@gmail.com.***
Reporter : Adhar.
Editor : Adhar.