APA ITU AKG, AKK DAN AKP
APA ITU AKG, AKK DAN AKP - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
APA ITU AKG, AKK DAN AKP
AKG adalah singkatan dari Asessmen Kompetensi Guru.
AKK adalah Asessmen Kompetensi Kepala Madrasah dan
AKP merupakan singkatan dari Asessmen Kompetensi Pengawas Madrasah
MENGAPA HARUS ADA AKG/AKK/AKP?
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
MENGAPA HARUS ADA AKG/AKK/AKP?
Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
TUJUAN PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP
1. Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.
SASARAN PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP
Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:
No. Sasaran Jumlah
1. Guru MI 182.125
2. Guru MTs 120.547
3. Guru MA 54.873
4. Kepala Madrasah 82.270
5. Pengawas Madrasah 3.659
Asesmen Kompetensi Guru MI
Kompetensi Pedagogik. Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi literasi, numerasi, dan sains. Kompetensi Profesional. Materi kompetensi profesional pada AKG guru MI meliputi materi Literasi, Numerasi, dan Sains.
Asesmen Kompetensi Guru MTs/MA
Kompetensi Pedagogik. Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi kompetensi profesional (mata pelajaran).
Kompetensi Profesional Materi kompetensi profesional pada AKG guru MTs/MA integrasi dari (1) standar kompetensi profesional guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017, (2) standar isi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 (3) standar kompetensi lulusan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016.
Asesmen Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling MTs/MA
Kompetensi Pedagogik. Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan proses bimbingan dan konseling.
Kompetensi Profesional. Materi kompetensi profesional pada AKG guru Bimbingan dan Konseling MTs/MA adalah standar kompetensi konselor yang diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008.
Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah
Materi Asessmen Kepala Madrasah adalah:
1.Kepemimpinan Madrasah
2.Kepemimpinan Pembelajaran
3.Manajerial
4.Supervisi
5.Kewirausahaan
Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah
Materi Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah adalah:
1.Supervisi Akademik
2.Supervisi Manajerial
3.Evaluasi Pendidikan
4.Penelitian dan Pengembangan
Alur di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Guru dan kepala madrasah mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA menggunakan akun PTK masing- masing, setelah madrasah mendapatkan bukti cetak keaktifan madrasah S25b.
2. Khusus untuk Pengawas madrasah bisa mendaftarkan diri langsung melalui SIMPATIKA
menggunakan akun masing-masing.
3. Guru, kepala dan pengawas Madrasah yang memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai calon peserta PKB untuk mengikuti AKG/AKK/AKP yang ditandai dengan munculnya menu pendaftaran di SIMPATIKA.
4. Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah memilih tempat AKG/AKK/AKP
5. Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah Menunggu persetujuan dari admin Simpatika kab/kota
6. Jika sudah disetujui, Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah bisa mencetak Bukti Pendaftaran AKG/AKK/AKP
7. Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah selanjutnya menunggu jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP
MEKANISME PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP MADRASAH
PELAKSANAAN ASESMEN
Sosialisasi dan koordinasi
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam melakukan sosialisasi untuk menginformasikan program AKG/AKK/AKP ke pihak terkait, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sosialisasi dapat dilakukan melalui koordinasi, surat edaran dan laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP
1. Dilaksanakan secara online.
2. Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang
telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit.
3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan tim IT yang membantu guru, kepala dan pengawas madrasah dalam menyiapkan perangkat asesmen.
5. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.
6. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus.
Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP
7. Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON,
minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.
8. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.
9. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya.
10. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
11. Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
Sistem pendaftaran
Pendaftaran AKG/AKK/AKP dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online di akun SIMPATIKA masing-masing atau website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Pendaftaran dilakukan oleh guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai PROSEDUR DAN PERSYARATAN yang telah ditentukan. Pada saat pelaksanaan asesmen peserta membawa bukti cetak telah mendaftar secara online dengan membawa perlengkapan berikut ini:
1. Kartu peserta AKG/AKK/AKP
2. Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.
4. Memasuki ruangan asesmen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Materi
Adapun untuk materi Asesmen guru terdiri darikompetensi pedagogik dan profesional. untuk kompetensi profesional sebagai berikut seperti terlihat pada tabel berikut ini:
Komposisi Soal untuk Guru MI
Jumlah Soal yang akan diberikan terdiri dari 4 (empat) paket soal yang berbeda. Yang masing-masing paket soal meliputi ; Pedagogik, Literasi, Numerasi, dan Sains.
Jumlah soal keseluruhan 60 butir dengan waktu pengerjaan 120
menit. Komposisi soal adalah:
Pedagogik : 15 butir (Soal pedagogik dikaitkan dengan pembelajaran
materi Literasi, Numerasi, atau Sains
Literasi : 15 butir Numerasi : 15 butir Sains : 15 butir
Jumlah : 60 butir
Komposisi Soal untuk Guru MTs
Sasaran AKG Guru MTs hanya untuk guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, IPA (Fisika & Biologi), dan Bimbingan dan Konseling.
Jumlah Soal yang akan diberikan terdiri dari 3 (tiga) paket soal yang berbeda. Yang masing-masing paket soal meliputi: Pedagogik dan profesional
Jumlah soal keseluruhan 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.
Komposisi soal adalah:
Pedagogik : 20 Soal
Profesional : 40 butir
Jumlah : 60 butir
Komposisi Soal untuk Guru MA
Sasaran AKG Guru MTs hanya untuk guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, IPA (Fisika & Biologi), dan Bimbingan dan Konseling.
Jumlah Soal yang akan diberikan terdiri dari 3 (tiga) paket soal yang berbeda. Yang masing-masing paket soal meliputi materi Pedagogik dan profesional
Jumlah soal keseluruhan 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.
Komposisi soal adalah:
Pedagogik : 20 Soal
Profesional : 40 butir
Jumlah : 60 butir
Komposisi Soal untuk Kepala Madrasah
Materi Materi Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah meliputi Kompetensi:
1) Kepemimpinan Madrasah
2) Kepemimpinan Pembelajaran
3) Manajerial
4) Supervisi
5) Kewirausahaan
Komposisi Soal
Komposisi soal Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah adalah:
1) Kepemimpinan Madrasah : 12 butir
2) Kepemimpinan Pembelajaran : 12 butir
3) Manajerial : 12 butir
4) Supervisi : 12 butir
5) Kewirausahaan : 12 butir
Jumlah : 60 butir
Komposisi Soal untuk Pengawas Madrasah
Materi Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah meliputi Kompetensi:
1) Akademik
2) Manajerial
3) Evaluasi Pendidikan
4) Penelitian dan Pengembangan
Komposisi Soal
Komposisi soal Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah adalah:
1) Akademik : 15 butir
2) Manajerial : 15 butir
3) Evaluasi Pendidikan : 15 butir
4) Penelitian dan Pengembangan : 15 butir
Jumlah : 60 butir
Uji Coba Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Online
Uji coba Aplikasi asesmen online dilakukan pada masing masing tempat AKG/AKK/AKP dengan melibatkan calon peserta pada tanggal 12 – 16 Oktober 2020
Waktu Pelaksanaan AKG/AKK/AKP
Pelaksanaan AKG/AKK/AKP online akan berlangsung pada bulan
November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Tempat AKG/AKK/AKP
Tempat pelaksanaan ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dengan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer pada unit kerja Kementerian Agama atau satuan kerja, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, madrasah, yayasan, organisasi profesi guru atau tempat lain ya ng memenuhi persyaratan.
2. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan
local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.
3. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administrator sekaligus teknisi sistem AKG/AKK/AKP online.
4. Spesifikasi komputer Client minimal: 1) processor Intel Pentium 4 - 2,4 Ghz; 2)
memory, 2 Gb; 3) hard disk free 15Gb; 4) monitor, keyboard; 5) mouses standard.
5. Spesifikasi server minimal: 1) processor Core 2 Duo Ghz; 2) memory : 4 Gb; hard disk free 20 Gb; 3) monitor; 4) terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps; 5) UPS (uninterruptible power supply).
Petugas AKG/AKK/AKP
Petugas AKG/AKK/AKP terdiri dari Panitia Tempat Pelaksanaan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dan petugas pemantau dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Sanksi
1. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tesebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti asesmen dan dibuatkan Berita Acara.
2. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan sebagaimana dalam panduan dibebas tugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh pengawas lain yang ditunjuk oleh Ketua Panitia.
3. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban asesmen dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku
4. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti AKG/AKK/AKP.
5. Pengawas ruang bersama dengan koordinator lokasi dapat menggunakan informasi
lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara
6. Peserta yang tidak dapat mengikuti AKG/AKK/AKP pada tanggal yang ditentukan, tidak ada asesmen susulan dan peserta dapat mengikuti AKG/AKK/AKP pada tahun berikutnya
Hasil Penilaian
Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP disampaikan lewat SIMPATIKA masing masing peserta. Hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Selegkapnya bisa dilihat disini