Bersama PRT, GMNI: Segera Sahkan UU PPRT


Foto : Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI
Jakarta, Sangfajarnews.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tegas ikut bersikap bersama puluhan organisasi PRT (Pekerja Rumah Tangga), baik nasional, maupun yang berada di luar negeri. Seperti Malaysia, Hong Kong dan Taiwan.

GMNI, mendukung dan mendesak agar DPR segera mensahkan RUU PPRT jadi undang-undang. 

"Peran PRT, bukan hanya di keluarga. Tapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat dan juga ekonomi negara," kata Ketum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dalam konferensi pers yang berlangsung daring, bersama Barisan Perjuangan PRT, Minggu (4/10/2020).

Dalam forum konferensi itu, hadir perwakilan pelajar, komunitas hingga organisasi buruh dan PRT. 

Di antaranya, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Maju Perempuan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumut, SPRT Merdeka Semarang, SPRT Tunas Mulia Yogyakarta, SPRT Sapu Lidi DKI Jakarta. 

Hadir pula perwakilan PRT di luar negeri. Di antaranya, Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) Malaysia, IFN Singapura, JBMI Hongkong dan Ganas Taiwan.

Arjuna mengatakan, persoalan PRT perlu jadi perhatian. Para PRT, saat ini masih banyak yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas. Baik lisan maupun tertulis, tentang lingkup pekerjaannya. 

"Tidak memiliki kejelasan soal jam kerja dan upah. Bahkan jarang memiliki perlindungan sosial," kata pimpinan GMNI yang terpilih pada Kongres GMNI di Ambon, Desember 2019 itu.

Menurut Arjuna, ikut memperjuangkan nasib PRT, merupakan suatu kewajiban. Oleh organisasi yang dipimpinnya. 

"GMNI ada untuk memperjuangkan nasib kaum marhaen. GMNI berkomitmen, melakukan kerja-kerja guna mendorong parlemen dan pemangku kebijakan, untuk melindungi kehidupan kaum marhaen," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, tentang sikap GMNI. Arjuna, seperti para organisasi yang hadir, mendesak agar RUU PPRT segera disahkan jadi undang-undang. 

Para PRT butuh kepastian dan perlindungan hukum, oleh karena mereka rawan akan eksploitasi, penindasan, kekerasan seksual dan perdagangan manusia. Di sisi lain, juga harus ada kesejahteraan. 

Dan dengan RUU PPRT yang disahkan jadi undang-undang, dinilai dapat mewujudkan itu. 

"Kepada wakil rakyat di Parlemen (DPR). Agar membuka hati untuk menjalankan ideologi dan azaz, sebagai pejuang kehidupan kaum marhaen. Segera sahkan RUU PPRT," katanya, sembari memekikkan kata merdeka.

Reporter : AR.
Editor      : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url