GMNI Surabaya Mengutuk Keras Tindakan Represif dan Penagkapan yang Cacat Prosedur terhadap Massa Aksi

Foto : Ketua DPC GMNI Surabaya Ravi Hafids Maheswara dan Surat Keterangan Orang-orang yang dinyatakan Hilang


Surabaya Jatim, Sangfajarnews.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Ravi Hafids Maheswara mengutuk keras tindakan represifitas dan penangkapan yang tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap massa aksi pada Aksi Penolakan Pengesahan UU Omnibus Law di Kota Surabaya. Aksi yang digelar pada tanggal 08 Oktober 2020 yang awalnya berlangsung damai tersebut diikuti insiden represifitas dan penangkapan terhadap massa aksi oleh aparat kepolisian.


“Sangat disayangkan masih terjadi tindakan represifitas dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi dalam penyampaian pandangan di muka umum. Apalagi isu yang diangkat merupakan permasalahan mengenai UU Omnibus Law yang disahkan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan secara praktik justru akan merugikan masyarakat” ujar Ravi, Jum'at (9/10/2020).


DPC GMNI Surabaya sangat menyayangkan sikap represifitas dan penangkapan yang dilakukan oknum aparat keamanan dalam aksi tersebut.


“Kami itu datang secara baik-baik dengan berbagai tuntutan yang diharapkan dapat diterima, bukan justru dihadiahi dengan aksi represifitas dan penangkapan non-prosedural seperti itu. Itu menggambarkan bahwa Kota Surabaya telah darurat Demokrasi,” terang Ravi.


Menyikapi situasi yang terjadi, Ravi menegaskan DPC GMNI Surabaya akan berupaya untuk membantu penyelesaian kasus yang dihadapi oleh massa aksi tersebut. Ia juga menyerukan beberapa poin tuntutan kepada pihak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur beserta jajarannya.


Adapun beberapa poin tuntutan dari DPC GMNI Surabaya kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur beserta jajarannya yaitu :


1. Mendesak kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan tindak represif dan penangkapan kepada massa aksi pada tanggal 08 Oktober 2020.


2. DPC GMNI Surabaya mendesak kepada pihak aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan represif dan penangkapan yang tidak sesuai dengan peraruran undang-undang yang berlaku yaitu KUHAP terhadap massa aksi yang menyampaikan pandangannya di muka umum.


3. Meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk membebaskan 18 Kader dan Anggota, serta kawan Aliansi yang tergabung bersama DPC GMNI Surabaya.


Seperti diketahui, banyak sekali massa aksi yang menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian pada aksi penolakan terhadap disahkannya UU Omnibus Law. Dalam aksinya DPC GMNI Surabaya menuntut agar dibatalkannya UU Omnibus Law dan diterbitkannya Perppu oleh Presiden Jokowi.**


Reporter : RM.

Editor      : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url