Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ,Kepala (AKK) Dan Pengawas (AKP) Madrasah Nomor 4446 Tahun 2020

Juknis Asesmen Kompetensi Guru AKG ,Kepala AKK dan Pengawas AKP Madrasah - www.jalurppg.id

Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ,Kepala (AKK) Dan Pengawas (AKP) Madrasah Nomor 4446 Tahun 2020 - Sasaran kegiatan Asesmen ini adalah semua Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA.

Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP

1. Dilaksanakan secara online

2. Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal

3. yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit

4. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

5. Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan tim IT yang membantu guru dalam menyiapkan perangkat asesmen.

6. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.

7. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus .

8. Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON,

minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.

9. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.

10. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya

11. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat GTK Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

12. Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.


Sistem Pendaftaran AKG/AKK/AKP

Pendaftaran AKG/AKK/AKP dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online di akun SIMPATIKA

Saat pelaksanaan membawa perlengkapan :

1. Kartu peserta AKG/AKK/AKP

2. Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.

3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.

4. Memasuki ruangan asesmen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan


Soal AKM SMA/MA/SMK Lengkap - Lihat disini

Soal AKM SMP/MTs Lengkap - Lihat disini

Soal AKG Lengkap Lihat Disini

MATERI SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA - Lihat disini

Bahan Bacaan/Media

1. Permenpan RB No. 16/2009, Permenpan RB No. 21/2010-junto No. 14/2016

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Permendiknas Nomr 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru

4. PMA No. 2/2012 junto No. 31/2013

5. PMA 58/2017 dan PMA 24/2018

6. Mata Pelajaran Yang Diampu

Selengkapnya bisa lihat dan unduh filenya dibawah ini:



Demikianlah informasi tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ,Kepala (AKK) Dan Pengawas (AKP) Madrasah Nomor 4446 Tahun 2020, semoga ada manfaatnya.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url