Polemik Eks PGSD Kendari Bergulir Lagi, Kikila Adi Kusuma: Sertifikat Hak Pakai Pemprov tidak Sah

 

Foto : Ahli Waris Cs saat menduduki Kantor BPN Kota Kendari untuk meminta Keadilan

Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Polemik kepemilikan lahan eks PGSD Kendari seluas kurang lebih empat hektar di jalan Ahmad Yani Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kini terkuak kembali menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Keluarga H. Ambo Dalle.


Tahun 2020, Pemprov kembali ingin menguasai lahan tersebut dan mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan itu bersadasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981. Sebelumnya polemik sengketa lahan itu telah terjadi sejak tahun 2013.


Klaiman Pemprov Sultra atas kepemilikan yang sah Lahan Eks PGSD Kendari berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 dibantah oleh Pihak Ahli Waris, Kikila Adi Kusuma melalui Abdullah Ali Arab sebagai salah satu juru bicara ahli waris. Menurutnya, Pemprov telah merekayasa alas hak atas kepemilikan Lahan tersebut.


"Sertifikat hak pakai Nomor 18 Tahun 1981, cacat secara administrasi, diantaranya; Pengajuannya tanggal 12 Mei 1981 terbitnya 15 Mei 1981 artinya hanya berselang 3 hari antara pengajuan dan penerbitan. Sertifikat ditahun 1981 itu sudah dilegitimasi oleh Walikota Kendari sementara ditahun 1981 status Kendari adalah Kabupaten Kendari dati II. Surat keterangan ganti rugi tidak ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Kecamatan pada saat itu. Sertifikat hak pakai nomor 18 tersebut tidak terdaftar di kementrian BPN RI. Peta plot kementrian BPN RI tidak menunjukan bahwa lahan eks PGSD sudah memiliki sertifikat hak pakai," ujar Abdullah Ali Arab kepada jurnalis Sangfajarnews.com, Rabu (28/10/2020).


Pemprov Sultra saat ini ingin menguasai lahan Eks PGSD Kendari dan menyuruh ahli waris untuk mengosongkan tempat itu. Kendati demikian, perlawanan terus dilakukan oleh Ahli Waris cs dengan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk mendapatkan keadilan.


Abdullah Ali Arab mengatakan, apa yang dilakukannya karena mereka memiliki hak atas lahan tersebut secara sah yang dibuktikan dengan SKT Tahun 1964 yang dikeluarkan oleh Baruga Tekaka, mantan Kepala Agraria Kendari dan alas hak tanah yang dimiliki Pemprov telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari.


"Kami memiliki alas hak atas tahah tersebut yang dikeluarkan tahun 1964, secara logika akan mengugurkan sertifikat tahun 1981. Dan serifikat yang ditunjukan Pemprov dipengadilan adalah telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Nomor 15/PDT.G/2016 yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 Pemprov sudah tidak berlaku lagi," kata Ali Arab, Sapaan akrabnya.


Terkait adanya Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 22 Tahun 2020 dan Putusan MA Nomor 3018.K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018, Abdullah Ali arab menuturkan bahwa itu adalah putusan yang sangat tidak sesuai dengan prosedur hukum karena gugatan yang di Pengadilan Tinggi adalah masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukanlah masalah hak alas atas tanah yang mengikuti putusan PN sebelumnya tentang PMH.


"Banding yang yang dilakukan Pemprov di PT, seharusnya hakim PT melakukan verifikasi kembali terkait putusan PN sebelumnya mengenai PMH, bukan memutuskan perkara objek tanah, artinya sudah tidak linear antara pokok perkara dengan hasil putusan, pokok perkaranya PMH putusannya objek tanah, bagaimna bisa kami akan mengakui putusan-putusan tersebut," tuturnya.


Sementara itu, Kikila Adi Kusuma sebagai Ahli Waris mengungkapkan bahwa dengan adanya persoalan sengketa lahan itu yang tidak memberikan rasa keadilan, hanyalah membuat hukum dinegeri ini dipermainkan. Pihaknya juga meminta kepastian hukum atas lahan tersebut berdasarkan alas hak yang dimilikinya.


"Sangat miris melihat Hukum dipermainkan dan dipertontonkan hanya untuk melindungi oknum pembuat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 yang cacat hukum, maka sudah saatnyalah BPN Kota Kendari mengambil sikap dan memberikan Kepastian Hukum terhadap ahli waris karena pihak Pemprov tidak dapat menunjukan legalitas alas Hak dipublik untuk dicermati tentang keasliannya," ungkap Kikila.


Sebelumnya, tanah yang kini diwariskan kepada anak H. Ambo Dalle, yakni Kikila Adi Kusuma yang dikuasainya sejak pihak Universitas Halu Oleo pindah, telah diserah terimakan kepadanya sebagai pewaris lahan tersebut.**


Reporter : Adhar.

Editor      : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url