PT. Sumber Bumi Putra belum mempunyai IPPKH, Forman Sultra akan menggelar Aksi
Foto : Forman Sultra saat melakukan pertemuan dalam membahas dugaan aktivitas Pertambangan ilegal PT. Sumber Bumi Putra. |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (FORMAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan pengolahan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kehutanan (IPPKH) oleh Perusahaan PT. Sumber Bumi Putra yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara.
Herdiansa selaku Sekertaris Jendral Forman Sultra yang juga mahasiswa asal Konut ini menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi penambangan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dikawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.
"Jika dugaan ini benar, maka sangat jelas aktivitas Perusahaan tersebut menabrak ketentuan pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya, Kamis (1/10/2020).
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa lebih tegas hal ini melanggar Ketentuan Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian IPPKH.
"Lebih tegas lagi, ini melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan," tegas salah satu Mahasiswa Kehutanan ini.
Senada dengan hal tersebut, Kemal Muhsandi, Sekertaris Bidang Hukum dan Lingkungan Forman Sultra membenarkan adanya aktivitas Pertambangan PT. Sumber Bumi Putra yang belum mengantongi IPPKH. Hal ini ia katakan berdasarkan data yang mereka pegang dari KLHK terkait PT. Sumber Bumi Putra.
"Perusahaan itu belum mengantongi IPPKH berdasarkan data yang kami dapatkan sementara jelas di dalam UU 41 tahun 2009 telah mengatur itu dalam hal ini izin IPPKH, tetapi sampai saat ini PT. Sumber Bumi Putra masih tetap melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan Ore Nikel. Sanksinya jelas pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan," katanya.
Kemal Muhsandi menganggap bahwa aktivitas PT. Sumber Bumi Putra ini sangat fatal karena mereka menyalahi beberapa aturan, atas dasar itu ia mengatakan bahwa Forman Sultra menggelar Aksi Unjuk Rasa.
"Kami Forman Sultra akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Dinas Kehutanan, ESDM, DPRD Provinsi Sultra dan Polda Sultra untuk melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT. Sumber Bumi Putra serta ke KLHK. Untuk aksinya, kami akan cari waktu yang tepat," tutupnya.
Reporter : LS.
Editor : Adhar.