DPP dan DPD GMNI Malut Kecam Tindakan Pemukulan Oknum Terhadap Kadernya di Halsel

 

Keluarga Besar GMNI Malut bersama Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto.


Ternate Malut, Sangfajarnews.com -  DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) memberikan komentar tentang tindakan pidana yang dilakukan oleh 4 pemuda taman sari di Kabupaten Halmahera Selatan, di Kota Labuha, yang sebagaimana tindakan tersebut dilakukan di Sekretariat DPC GMNI Halmahera Selatan (Halsel), pada pukul 03. 00 Waktu Indonesia Timur (WIT).


Tindakan tersebut mengakibatkan korban, luka-luka serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban tersebut adalah Sandi Ridwan dan Fikram Hidayat (kader GMNI Halsel). Sementara 4 orang pelaku yang melakukan tindak pidana (pengeroyokan) belum diketahui namanya, akan tetapi pihak Polres Halsel telah melakukan interogasi.


Dengan adanya peristiwan ini, Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Nimrod Lasa menegaskan kepada Polda Malut, agar segera melakukan proses hukum terhadap oknum-oknum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


"Negara kita adalah negara hukum. Jangan main hakim sendiri dalam bertindak. Olehnya, polisi dapat memproses kasus tersebut pada tingkat proses hukum," katanya, Sabtu (7/11/2020).


Nimrod menambahkan, yang dipukul adalah kader GMNI dan mereka tidak tinggal diam serta akan melaporkan hal ini ke Polda Malut agar pelaku segera ditangkap.


"Maka kami sebagai keluarga besar GMNI tidak akan tinggal diam dengan adanya tindakan pemukulan ini. Kami juga akan menekan sampai ke Polda Maluku Utara," ujarnya.


Sebagai bagian dari keluarga besar GMNI Malut, Jenfanher Lahi selaku sekretaris DPP GMNI Bidang Organisasi mempertegas posisi kasusnya. 


"Bahwa sampai hari ini pelakunya belum ditemukan, oleh sebab itu kita hanya melaporkan saja, yang menjadi tugas untuk melakukan penyelidikan adalah polisi. Karena itu diatur dalam UU. Di dalam pasal 4 KUHAP ditekankan kembali bahwa penyeledik adalah setiap pejabat (salah satunya polisi)," katanya.


Jenfanher Lahi menjelaskan, tentang kewenangan penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHP. 


"Antara lain, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Selain ke-empat kewenangan yang tersebut di atas, berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP, atas perintah penyidik, seorang penyelidik juga dapat melakukan suatu tindakan-tindakan," jelasnya.**


Reporter : Ar.

Editor      : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url