Netralitas Penyelenggara Dan Pengawas Dalam Perhelatan Pemilu
Foto : Doc Ketua DPK FPBS GMNI Nias Selatan Tri Setiaman Buaya |
Semangat setiap komponen masyarakat dalam perhetan pemilu atau Pilkada Tahun 2020 ini sungguh sangat beragam dan memiliki keunikan tersendiri.
Pilkada 2020 merupakan Pilkada serentak yang dilakukan untuk Kepala Daerah hasil pemilihan Desember 2015, Pilkada serentak Tahun 2020 inipun akan diikuti oleh 27/ daerah yang terdiri dari 9 Provinsi yang ada di Indonesia, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
Provinsi Sumatera Utara sendiri ada 23 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 ini. Pilkada sesungguhnya adalah momentum bagi masyarakat untuk menentukan sikapnya yang tentunya akan menentukan apa yang terjadi di beberapa Tahun mendatang.
Momen Pilkada kali ini juga tidaklah lepas dari peran masyarakat dan terlebih penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu.
Penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) menjadi sorotan publik karena 2 lembaga ini punya peran penting dalam menentukan sukses tidaknya perhelatan Pilkada Tahun 2020.
Tahapan Pilkada Tahun 2020 sudah dimulai bahkan kurang dari 16 hari lagi menjelang hari - H pemungutan suara yakni pada hari Rabu (9/12/2020).
Meskipun pada setiap perhelatan pemilu selalu digaungkan bahwa rakyat yang berdaulat namun hal ini bisa saja berbalik ketika peran dan fungsi kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tidaklah maksimal dan tidak menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada tulisan ini penulis akan menguraikan beberapa aturan yang mengatur tugas dan kewajiban dari penyelenggara dan pengawas pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Pada peraturan bersama kode etik KPU, Bawaslu dan DKPP yang tertuang dalam aturan no 13, 12 dan no 1 Tahun 2012 dipertegas bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu harus menjunjung tinggi kode etik pemilu dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Hal ini kemudian dipertegas kembali pada peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bab I Pasal 2 "Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan".
Sudah menjadi perhatian bersama bahwa masyarakat memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan atau sosial kontrol terhadapa penyelenggara dan pengawas pemilu dimana hal ini jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maka bisa melakukan pengaduan ke DKPP.
Bagi setiap penyelenggara dan pengawas pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik tentunya akan dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis atau pun pemberhentian dari jabatan, hal ini tertuang dalam peraturan DKPP Bab IV Pasal 21 dan Pasal 22.
Pilkada 2020 ini seharusnya menjadi momen bagi setiap elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada 2020 ini sehingga terlaksana dengan jujur dan adil.
Peran masyarakat tentunya menentukan kualitas Pilkada Tahun 2020 dan hal ini harus didasari dengan kesadaran masyarakat betapa pentingnya perannya dalam menyukseskan pilkada Tahun 2020.
Judul :Netralitas Penyelenggara Dan Pengawas Dalam Perhelatan Pemilu
Penulis : adalah Mahasiswa STKIP Nias Selatan
Ketua DPK FPBS GMNI Nias Selatan.