Kebijakan Bantuan Bibit Jagung Di Desa Lamahu

Foto : SRINANGSI ABUBAKAR


Didesa lamahu terdapat kebijakan  bantuan bibit jagung dari pemerintah bantuan bibit jagung ini merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, yang disalurkan berdasarkan proposal yang di usulkan oleh masyarakat, untuk membantu masyarakat didesa lamahu akan tetapi proposal yang di ajukan oleh masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Sehingga Tindakan kepala desa dalam mengatasi permasalahan mengenai kebijakan bantuan bibit jagung yang belum maksimal terhadap masyarakat, ialah  memberi tau kepada masyarakat bahwa proposal yang telah diusulkan agar diusulkan kembali. karena bantuan benih jagung  bisi 18 yang menjadi keinginan masyarakat belum bisa dipenuhi karena pada kenyataannya, proposal yang telah diajukan hanya bisa mengeluarkan benih/bibit jagung Hibrida dan Bima yang belum sesuai dengan permintaan masyarakat.


Kepala desa bertindak agar masyarakat dapat mengajukan proposal kembali, tanpa ada tindakan lain, dan memberi tau kepada masyarakat agar menggunakan bibit yang sudah ada. Dalam hal ini kepala desa belum memberikan tindakan lain dalam mengatasi masalah kebijakan bantuan didesa lamahu. Tindakan lain perlu dilakukan oleh kepala desa sehingga masyarakat tidak terus mempermasalahkan  kebijakan bantuan bibit  jagung didesa lamahu sehingga kepala desa diharapkan dapat melakukan tindakan lain dalam mengatasi masalah tersebut. Kebijakan bantuan  benih jagung berupa benih jagung hibrida dan benih jagung bima ini mendapatkan keluhan dari masyarakat karena hasil panen mereka menurun karena benih jagung hebrida ini ada yang membuahkan hasil ada yang tidak. artinnya pertumbuhan tanaman benih jagung hebrida ini tidak merata. Hampir sama  dengan hasil panen dari benih jagung bima, masyarakat juga mempermasalahkan kebijakan bantuan benih jagung bima karena hasil panen dari benih jagung bima tersebut memiliki hasil timbangan yang ringan sehingga belum bisa menguntungkan masyarakat.


Baca Juga : Kosmologi Politik Pemerintahan Terhadap Partai Politik


Kebijakan bantuan benih jagung hibrida dan benih jagung bima lambat disalurkan oleh pemerintah sehingga membuat masyarakat resah karena kebijakan bantuan benih jagung didesa lamahu tidak bertepatan dengan jadwal panen. Karena mereka sudah membeli bibit jagung ditempat lain dan sudah bercocok tanam akan tetapi bantuan yang di nanti-nantikan lambat disalurkan. Terpaksa masyarakat ada yang harus berhutang karena tidak memiliki uang untuk membeli benih jagung.


Kebijakan benih jagung didesa lamahu lamahu terbagi 30 lebih kelompok masing masing anggota kelompok dari setiap dusun memiliki 7 hingga 8 orng anggota kelompok dan masing- masing angggota kelompok dikatakan mendapatkan 3 sak benih jagung tetapi ada masyarakat yang mengatakan hanya mendapatkan 2 sak bantuan benih jagung sehingga terdapat prokontra dalam penyaluran benih jagung dikalangan masyarakat.


salah satu yang menjadi penyebab timbulnnya permasalahan terkait dengan kebijakan bantuan bibit jagung didesa lamahu adannya label yang ditempelkan pada setiap sak  benih jagung tidak sesuai dengan merek benih jagung yang didalam sak tersebut. apalagi dizaman sekarang ini banyak para petani yang sudah sangat mengenal bentuk bentuk serta fungsi dari benih jagung. Para petani yang belum begitu paham mengenai benih jagung tidak mengetahui hal itu. 


Baca Juga : Pelaksanaan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19


Keinginanan masyarakat agar bisa bercocok tanam dengan benih jagung bisi 18 belum terealisasikan dengan baik, mereka sangat menginginkan kebijakan bantuan dari pemerintah agar dapat menyalurkan benih jaagung bisi 18 agar bisa menguntungkan mereka serta dapat membantu kebutuhan hidup mereka karena benih jagung bisi 18 ini memiliki hasil produksi yang berkualitas selain memiliki hasil yang maksimal bisi 18 juga tidak diragukan lagi kualitasnnya.


Banyak masyarakat yang mempermasalahkan kebijakan bantuan bibit jagung didesa lamahu karena proposal yang mereka berikan menyangkut tentang bibit jagung yang diusulkan bisi 18 tetapi yang disalurkan oleh pemerintah sangat tidak sesuai terhadap apa yang diharapkan , karena bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tidak bisa bercocok tanam bisa dikatakan bibit tersebut sudah tidak lagi layak untuk dipakai ada yang sudah busuk dan ada juga yang ketika ditanam tidak dapat membuahkan hasil, hal ini sangat meresahkan masyarakat sehingga mereka terpaksa harus membeli bibit di pasar ataupun di tempat tempat Tertentu yang menjual bibit jagung. Sehingga Sangat memprihatinkan banyak masyarakat yang tingkat ekonomi lemah terpaksa harus berhutang agar dapat membeli bibt jagung dipasaran karena dengan meminjam uang untuk membei bibit adalah satu satunnya jalan yang menjadi pilihan mereka agar dapat terus bercocok tanam sehingga mereka bisa terus bertahan hidup.


masyarakat hanya bisa terus menanti dengan sabar dan terus menunggu kebijakan bantuan bibit jagung yang disalurkan oleh pemerintah suatu saat bisa sesuai dengan harapan dan  keinginan masyarakat. karena sebagian besar mereka resah Karena terkadang juga proposal tahap ke II (kedua) belum juga disalurkan dan terpaksa mereka harus membeli bibit jagung dipasaran yang hargannya setiap dos bisa berkisar 2 jutaan lebih. Kebijakan bantuan bibit jagung didesa lamahu merisaukan masyarakat karena banyaknnya kebutuhan hidup yang harus mereka penuhi terpaksa harus ditunda karena para petani lebih mengutamakan membeli bibit jagung karena lambatnnya penyaluran bantuan benih jagung dari pemerintah yang tidak sesuai dengan jadwal tanam mereka.


KESIMPULAN

Dari permesalahan diatas dapat disimpulkan bahwa mayoritas petani didesa lamahu sekitar 90% dan kebijakan bantuan bibit jagung di desa lamahu agar dapat dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dalam proses penyaluran bibit jagung. Sehingga masyarakat banyak yang mempermasalahkan kebijakan bantuan didesa lamahu karena saluran benih jagung yang disalurkan pemerintah tidak sesuai harapan. Agar kirannya kepala desa serta pemerintah dapat memperhatikan kembali mengenai bantuan saluran benih jagung didesa lamahu yang belum maksimal. agar masyarakat bisa bercocok tanam dengan baik tanpa ada kendala dan hambatan mengengenai kebijakan bantuan bibit jagung yang belum sesuai dengan harapan/keinginan masyarakat.


Penulis : SRINANGSI ABUBAKAR

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url