Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa Omuto dalam Politik dan Fungsi BPD
Foto : Us Dandris Botutihe |
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik agar masyarakat paham apa arti politik sebenarnya. Politik ini juga bisa membuat masyarakat bisa bermusuhan satu sama lain atau politik juga bisa mempengaruhi keluarga yang berada dalam satu rumah itu harus memilih pilihan dari pilihan ayah atau ibu, sekarang juga masih ada system begitu. Disini harus sebagai masyarakat harus berpartisipasi mengenai tentang politik agar kita masyarakat tau apa itu politik sebsenarnya.
Baca Juga : Kosmologi Politik Pemerintahan Terhadap Partai Politik
Masyarakat harus tau juga pungsi BPD yang ada di desa sendiri, karena ada juga bisa bercampur dengan politik mengenai tentang kinerja dan anggaran yang ada didesa, jika masyarakat tidak tau pungsi BPD maka aparat desa dan BPD bisa mempermainkan anggaran desa, karena disitu juga ada permainan politik. Kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi dalam politik agar kita bisa paham apa itu politik sebenarnya.
Baca Juga : Pelaksanaan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19
Yang Menjadi Landasann Hukum Dari Penuyusan Laporan Kinarja Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Omuto Tahun Anggaran 2019 Adalah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 47 Tahun 2015 Nomor 157.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Didesa ( Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negeri Republik Tahun 2018 Nomor 611 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pdoman Pembangunan Desa.( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094 );
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa,( Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037 ).;
- Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. ( Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89. );
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gorontako Utara Tahun 2017 Nomor 1 Dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 222 );
- Peraturan Desa Omuto Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa. ( Lembaran Desa Omuto Tahun 2018 );
- Peraturan Desa Omuto Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019.( Lembaran Desa Omuto Tahun 2019 );
- Peraturan Desa Omuto,Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Plaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Masyarakat harus tau apa itu politik agar tidak dapat memecah belah satu sama lain. Karena politik ini juga bisa membuat orang-orang lupa diri.
Baca Juga : Kebijakan Bantuan Bibit Jagung Di Desa Lamahu
Capaian Kinerja tentang tugas, fungsi dan kewenangan BPD dalam Laporan Kinerja BPD ini sesungguhnya merupakan kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif, karena prosedur yang berlaku sesuai dengan norma yang telah disepakati dan dijalani bersama, secara jujur dan sangat disadari bahwa masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama.
Baca Juga : Peranan Kelompok Tani Dalam Melakukan Partisipasi Politik Masyarakat Desa Kotaraja
Besar harapan kami kepada semua pihak agar memberikan saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih baik.
Penulis : Us Dandris Botutihe
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan