DPP GMNI dan LPSK Siap Bekerja Sama dalam Hal Pelatihan Perlindungan Saksi dan Korban


Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar audiensi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (2/2/2021). Kegiatan ini berlangsung daring, via Zoom. 


DPP GMNI, diwakili oleh Fanda Puspitasari (Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah), Riski Ananda Pablo (Ketua Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Advokasi Kebijakan), Ariyansah NK (Ketua Bidang Media dan Propaganda) serta Dody Nugraha (Wakil Ketua Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Advokasi Kebijakan). 


Audiensi berkaitan dengan kemitraan yang ingin dibangun DPP GMNI bersama LPSK, dalam rangka pengawalan terhadap korban kekerasan seksual. Di mana terkait itu, DPP GMNI tengah melakukan Kelas Advokasi: Pendampingan Korban Kekerasan Seksual untuk Tim Khusus Gerak RUU PKS ---tim bentukan DPP GMNI dalam rangka melawan kekerasan seksual dan mendorong untuk segera disahkannya RUU PKS menjadi undang-undang. 


"LPSK merupakan mitra dalam rangka pengawalan kasus kekerasan seksual. Terutama terhadap perlindungan hak-hak korban dan saksi yang selama ini cenderung terabaikan. Semoga kedepan kerja sama dan sinergitas dapat terjalin," kata Fanda Puspitasari, memulai paparannya. 


Dody Nugraha menambahkan, dalam konteks umum, LPSK bisa jadi mitra strategis. "Kedepannya, kita bisa menjalin kerja sama. Tak hanya dalam pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual. Namun juga untuk kasus atau program pelatihan mengenai hal-hal tentang perlindungan saksi dan korban," ujarnya. 


Audiensi ini, disambut baik LPSK. Yang dalam audiensi itu, hadir Ketua LPSK Hasto Atmojo. Pihaknya menangani kekerasan seksual. Soal ini, kata Hasto, permohonan perlindungan kepada korban kekerasan seksual meningkat. 


"Dan pelaku kekerasan seksual itu sebagian besar orang dekat korban. Kasus kekerasan seksual berkorelasi dengan kedekatan korban. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa," kata Hasto, sedikit mengulas tentang pengalaman penanganan LPSK terhadap korban kekerasan seksual. 


Sama dengan GMNI, lanjut Hasto, pihaknya juga merupakan lembaga yang mendukung RUU PKS segera disahkan jadi undang-undang. "LPSK salah satu yang mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Tetapi proses undang-undang itu proses politik. Dan itu alot. Oleh karenanya, itu butuh dukungan masyarakat," tambahnya. 


Soal rencana kerja DPP GMNI dalam hal pengawalan RUU PKS, pendampingan terhadap korban kekerasan seksual hingga perlindungan saksi dan korban kedepannya, Hasto menyambut baik. Dan program tersebut juga sejalan dengan lembaga yang dipimpinnya itu. 


"Kami menyambut baik terhadap apa yang disampaikan. Karena sejalan dengan program maupun mandat yang diemban LPSK," katanya. 


Tenaga Ahli Ketua LPSK Rully Novian menambahkan. DPP GMNI dan LPSK bisa menjalin kerja sama. Terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan tupoksi kerja LPSK, yang masuk dalam program DPP GMNI. Termasuk soal pendampingan korban kekerasan seksual. 


"Terima kasih. Soal kemitraan juga, seperti yang disampaikan Pak Ketua (Hasto Atmojo), kita juga akan bekerja sama dengan Bappenas terkait program berbasis komunitas. Programnya prioritas di tahun 2022. Tapi mulai jalan tahun ini," katanya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url