GMNI Brebes Minta Bupati Modifikasi Penerapan Jateng Di Rumah Saja

 

Foto : Suasana Pasar Desa Slatri yang sepi akibat adanya kebijakan Gerakan 2 hari di Rumah saja


Brebes Jateng, Sangfajarnews.com - Gerakan 2 hari di rumah saja memasuki hari pertama, terlihat pasar-pasar tradisional yang biasanya sedari subuh sudah ramai sekarang sepi tanpa aktivitas, seperti di pasar Dermoleng salah satunya. Belum lagi pasar-pasar desa, di Pasar Desa Slatri misalnya, terlihat sangat begitu sepi. Kebijakan ini sebetulnya sangat kontras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. 


Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Jawa Tengah dengan melakukan Gerakan 2 hari di rumah, disoroti oleh DPC GMNI Brebes.


“Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga selalu menyebut gerakan ini mengacu pada kebijakan Presiden soal PPKM, padahal PPKM sama sekali tidak mengatur untuk penutupan pasar dan ruang publik secara massif sehingga menurut kami tentu saja SE Gubernur Jateng ini sangat bertentangan dengan kebijakan pusat," ujar Jefry Saputro selaku Ketua DPC GMNI Brebes dalam keterangan persnya.


Adapun, lanjut Jefry, Gubernur Jawa Tengah seyogyanya dalam menyusun kebijakan atau aturan khususnya soal gerakan dua hari di rumah saja ini alangkah baiknya mengacu pada kebijakan-kebijakan pusat agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat tidak kebingungan dalam merespon hal tersebut.


“Sebaiknya Gubernur Jateng dalam menyusun dan menetapkan kebijakan harus linear dengan Pusat, jangan dibelok-belokan," tambahnya.


Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut juga disebutkan point mengenai Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan lanjutan yang sesuai dengan kearifan lokal. Artinya Pemerintah Kabupaten Brebes sebetulnya memiliki legitimasti untuk melakukan pengecualian terhadap Surat Edaran tersebut.


“Sebaiknya Bupati Brebes tetap membuka sektor ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti pasar tradisional, warung, toko, dan lain-lain karena itu berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok rakyat,” pungkas Jefry.


Hal itu sebetulnya telah termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, bahwa sektor-sektor kebutuhan pokok tetap diberi kelonggaran, cukup dengan memperketat protokol kesehatannya saja.


Reporter : Faisal.

Editor      : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url