Mengenal GERADIN Kabupaten Muna sebagai Lembaga Advokat Pendamping Hukum bagi Masyarakat
Foto : Abdul Rahman, S.H, M.H, Ketua GERADIN Kabupaten Muna |
(Wawancara Jurnalis Sangfajarnews.com kepada Ketua GERADIN Kabupaten Muna, Abdul Rahman, S.H, M.H)
Apa itu GERADIN?
Gerakan Advokat Indonesia atau disingkat GERADIN merupakan salah-satu organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) akan menjadi wadah gerakan advokat yang siap bergerak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Tidak hanya itu, Geradin dilairkan memang untuk melakukan gerakan dikala diperlukan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Apa Yang Akan Dilakukan GERADIN Untuk Membentuk Kesadaran Hukum Terhadap Masyarakat Muna?
GERADIN meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa memfasilitasi masyarakat Muna mendapatkan bantuan hukum gratis dari desa sampai pada proses akhir berperkara baik di pengadilan tingkat pertama sampai akhir. Pada prinsipnya kami akan menggenjot lembaga bantuan hukum agar menjadi pendamping rakyat muna yang berperan aktif memberikan penyegaran dan pemahaman hukum, agar warga muna tidak lagi bermasalah hukum. Dan untuk memenuhi ini, tentunya kerja sama pemerintahan daerah mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten dan lembaga–lembaga hukum lainnya mulai dari Polres dan jajaranya, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM/NGO dan Wartawan bisa bergerak dan bekerja sama untuk menjadikan Kabupaten Muna daerah percontohan daerah sadar hukum dengan membetuk “GERAKAN SADAR HUKUM“ Kabupaten Muna, dengan melibatkan seluruh stake holder, dan ini ketika bisa terwujud yakinlah gerakan ini akan mendukung geliat infestasi besar di muna.
Langkah apa yang akan dilakukan GERADIN agar bisa memberikan Pendampingan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat Muna?
Dan langka awal yang kami akan wacanakan adalah menjembatani Hak masyarakat mendapatkan bantuan hukum gratis (Pro-bono) sebagaimana amanah UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU itu mengatur tentang masyarakat penerima bantuan hukum, pemberi dan pendanaan serta mekanisme bantuan hukum. Peraturan pelaksananya tertuang diantaranya didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan lain-lain.
Olehnya itu penyelenggaraan bantuan hukum berkaitan erat dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Peran aktif teman-teman advokat merupakan hal yang sangat mendasar guna terselenggaranya bantuan hukum gratis teruntuk masyarakat miskin, terutama dalam tugas-tugas litigasi ketika mengadvokasi penerima bantuan hukum. Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) dan lembaga bantuan hukum lainnya serta teman-teman LSM/Ngo patut mendorong untuk menjadikan masyarakat Muna menjadi masyarakat yang sadar hukum. Dan negara melalui pemerintah baik pusat, daerah, sampai tingkat desa wajib memfasilitasi masyarakat miskin mengakses bantuan hukum gratis dan cuma-cuma.
Apa tujuan Penyelenggaran Bantuan Hukum yang dilakukan GERADIN terhadap masyarakat Muna?
Adapun tujuan penyelenggaraan bantuan hukum untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara cuma-cuma, untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal
apa yang akan dilakukan GERADIN agar masyarakat Muna mudah mengakses jasa
Bantuan Hukum sebagai pendamping Hukum dalam mencari keadilan?
Bantuan hukum cuma-cuma ini harus dikonsep dengan gagasan yang bernuansa akademik dan bila perlu di dorong dalam bentuk Peraturan Daerah yang tujuannya memberikan akses kepada pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum. Pelaksanaan bantuan hukum tersebut melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar jalur pengadilan (non-litigasi). Sehingga tercapainya implementasi Pasal 1 angka 1 UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UUBH) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sebagai penutup, Apa yang menjadi harapan Anda sebagai Ketua GERADIN Kabupaten Muna kepada Steakholder agar GERADIN bisa dengan segera memberikan Pendampingan Hukum secara cuma-cuma terhadap masyarakat Muna?
Sebagai cita-cita Negara, dan besar harapan saya sebagai kader muda masyarakat Muna untuk bisa memberikan pendampingan bantuan hukum gratis ini sesegara mungkin yang bisa terkonsolidasi dari desa dan didukung oleh lembaga Eksekutif, Legeslatif, Polres Muna, Kejaksaan Negeri Muna, untuk mendorong Muna menjadikan daerah percontohan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin serta tercapainya Kabupaten Muna menjadi daerah Sadar Hukum di Indonesia.**
Reporter : Adhar.
Editor : Adhar.