Penunjukan PJ Bupati OKU, Eryleo Ridho: Jangan untuk melenggangkan Oligarki Kekuasaan
Foto : Eryleo Ridho, S.T., Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI |
OKU Sumsel, Sangfajarnews.com - Pasca pelantikan Bupati dan wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang dilantik di Griya Agung Palembang, pada Jumat (26/02/2021). Kabar duka datang dari Bupati Kabupaten OKU, Drs. Kuryana Azis yang dikabarkan meninggal dunia setelah sebelas hari dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Kabar meninggalnya Bupati OKU, membuat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menunjuk Edward Candra sebagai Plh Bupati OKU, Selasa (9/3/2021). Penunjukan tersebut karena melihat Wakil Bupati OKU yang sementara menjalani masa tahanan, disebabkan kasus korupsi tanah kuburan di OKU yang masih dihadapinya.
Edward Sebelumnya menjabat sebagapi PLT Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel. Penunjukan Edward Candra mendapatkan penolakan dari delapan fraksi DPRD OKU. Penolakan tersebut merujuk pada aturan di pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Sekretaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah, seperti yang disampaikan Eryleo Ridho, S.T, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI yang juga berasal dari OKU,.
“Mengacu kepada undang undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 dan 174 dan secara ekslusif dipasal 174 ayat 1 yang berbunyi; dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan Kota,” ujar Eryleo Ridho, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, proses pemilihan melalui DRPD ini masih harus menunggu hasil dari persidangan Wakil Bupati OKU non aktif sampai inkracht, bila mana hasil persidangan memutuskan Wakil Bupati bersalah dengan merujuk kepada undang undang maka pemilihan bisa dilakukan melalui mekanisme di DPRD. Akan tetapi jika tidak bersalah atau bebas murni maka wakil bupatilah yang akan memimpin Kabupaten OKU sebagai Plt Bupati OKU dan selanjutnya diusulan untuk menjadi Bupati OKU secara definitif.
“Mekanisme adanya pengakatan Plh Bupati harus menunggu keputusan hasil persidangan. Secara aspirastif sesungguhnya mandat sudah berada ditangan rakyat kembali untuk menentukan siapa yang akan menjadi Bupati melalui wakil rakyat, yakni DPRD. Jika DPRD tidak menentukan sikap maka harusnya diadakan pilkada langsung lagi, tetapi sayangnya tidak ada aturan untuk pilkada lagi sampai tahun 2024,” ujarnya.
Ridho juga menambahkan seharusnya sembari menunggu hasil putusan pengadilan kepada Wakil Bupati OKU maka untuk menjalankan tugas-tugas bupati maka ditunjuk Plh paling lama 1 bulan dan setelah itu akan ditunjuk Pelaksana jabatan (Pj) Bupati sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 10 Tahun 2016 Serta Permendagri No. 74 tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2018.
“Jika ada upaya merekayasa aturan yang ada untuk mendudukkan orang tertentu, apalagi yang tidak memenuhi syarat normatif sesuai aturan perundangan tentang pengangkatan Pelaksana jabatan Bupati serta terkesan KKN, tentulah akan sangat ditolak keras oleh rakyat OKU yang nanti akan menciptakan keadaan yang tidak kondusif di Kabupaten OKU ini,” tambahnya.
Dengan kondisi hari ini Ridho juga berharap kepada Pj Bupati merupakan orang yang mempunyai figur yang sesuai dengan karakter daerah, menyesuaikan suasana politik dan mampu memberikan kebijakan yang cepat, tepat dan transparan, jangan sampai penunjukan Pj ini merupakan titipan dari pemilik kepentingan tertentu yang bisa saja malah melukai hati masyarakat OKU.
“Saya berharap Bapak Gubernur mampu mencairkan suasana politik yang ada di Kabupaten OKU, sehingga suasana politik yang kondusif mampu tercipta dan roda pemerintahan maupun roda perekonomian daerah bisa segera berjalan dengan maksimal. Dan keputusan-keputusan yang memerlukan kebijakan politik bisa segera diambil sehingga pembangunan daerah bisa segera terlaksana,” harapnya.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa masyarakat OKU sangat berharap pada Gubernur Sumsel agar pengangkatan PJ Bupati OKU tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan oligarki kekuasan.
“Bagaimana pun kondisi hari ini, masyarakat OKU berharap besar dengan keputusan Bapak Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat . Jangan sampai disituasi saat ini, malah membuat kondisi makin tidak kondusif terlebih ditengah wabah corona serta kebijakan-kebijakan harusnya berdasarkan kebutuhan dilapangan dan jangan sampai kondisi ini malah dimanfaatkan untuk melancarkan kepentingan oligarki kekuasaan,” pungkasnya.
Editor : Adhar.