Problematika Kaum Buruh di Indonesia
Foto : Fajar L. Pettawali, Sekretaris Bidang Pengorganisiran Massa DPP GMNI. |
Penulis:
Sekretaris Bidang Pengorganisasian Massa DPP GMNI, Fajar L. Pettawali
May day atau1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional yang terus diperingati
dalam setiap tahunnya. May day tahun ini, merupakan suatu momentum penting
untuk kita suarakan Yang dimana, buruh merupakan suatu bagian pondasi
perekonomian negara. Sehingga, kita harus memastikan hak-hak dan
kesejahteraannya.
Kurang lebih setahun pandemi Covid-19 telah memberikan dampak
terhadap seluruh sektor perekonomian dan kehidupan kita. Terkhusus pada sektor
ketenegakerjaan, dimana terdapat banyak pekerja yang di-PHK dan mengalami pemotongan
gaji. Ada juga pekerja yang dirumahkan.
Ini merupakan problem yang sangat serius terhadap nasib para
pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, harus lebih memperhatikan nasib
pekerja di tengah ancaman PHK dan pemotongan gaji serta pekerja yang dirumahkan
dikarenakan pandemi Covid 19.
Berdasarkan Data Kemenaker pada tahun 2020, perusahaan dan
pekerja formal yang di rumahkan berjumlah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan.
Sedangkan pekerjaan formal yang di PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236
perusahaan.
Pada tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Kemenaker telah
melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang
berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Program ini dilatarbelakangi karena dampak
dari pandemi covid 19.
Namun pada tahun 2021 ini, program tersebut tidak lagi
dilanjutkan oleh pemerintah. Sementara pandemi Covid-19 terus berlanjut.
Padahal program tersebut merupakan program yang dapat sedikit membantu pekerja
yang terdampak pandemi Covid-19. DanS seharusnya pemerintah melanjutkan program
tersebut.
Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan
dan program yang efektif dalam peningkatan kesejahteraan pekerja apalagi
menyangkut hak-hak dasar pekerja. Apalagi adanya UU Cipta Kerja. Undang-undang
tersebut merupakan produk hukum yang dapat memperpanjang persoalan
ketidakadilan dan ketimpangan terhadap pekerja. Dikarenakan dalam UU tersebut
sangat berpihak kepada pengusaha dan sangat memiliki ketidakseimbangan diantara
pengusaha dan pekerja.
Point yang menjadi sorotan salah satunya adalah soal Upah
Minimum Sektoral (UMSK) serta juga terkait dengan Kepastian Kerja (Job
Security), kepastian pendapatan (Income Security) dan jaminan sosial
(Social Security). Artinya bahwa, UU Cipta Kerja akan menjadi senjata untuk
melakukan tindakan yang tidak berasaskan keadilan terhadap pekerja, serta hal
tersebut juga merupakan ukuran bahwa pemerintah masih minim keberpihakan
terhadap kaum pekerja.
Editor ; Adhar.