Ke Kendari, GMNI Minta Presiden RI Perintahkan Kejati Sultra Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kasus Desa Fiktif di Konkep
Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/Sangfajarnews. |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Dareah Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD GMNI Sultra) ungkap Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun
2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana
Desa (DD) terhadap desa yang dibentuk oleh Kabupaten Konawe yang
penganggarannya menggunakan APBD dan APBN Kabupaten Konkep secara melawan
hukum.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengajuan untuk mendapatkan Dana Desa itu, menurut DPD GMNI Sultra, menggunakan dokumen yang tidak sah, dan diduga dilakukan oleh Bupati Konkep H. Amarullah.
Berdasarkan keterangan pers DPD GMNI Sultra yang diterima oleh
Sangfajarnews.com, telah terdapat Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Dugaan
Penyalahgunaan Wewenang.
Untuk Dugaan Pelanggaran Undang-Undang, dalam keterangan persnya DPD GMNI Sultra menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa di sebutkan bahwa Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 6 serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Aturan Pelaksanaan UU Desa dijelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pembentukan dan Pendefenitifan Desa dibahas dan disetujui bersama oleh
Bupati/Walikota dan DPRD. Namun Bupati dan DPRD Kabupaten Konkep tidak melakukan itu.
Jika merujuk pada 18 desa yang secara geografis berada di wilayah
Kabupaten Konkep akan tetapi 18 desa tersebut merupakan desa yang dibentuk oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe, yakni terdapat dalam Perda Kabupaten Konawe Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa-Desa di wilayah
Kabupaten Konawe yang penetapan dan pengundangannya dilakukan setelah setahun
Kabupaten Konkep menjadi daerah otonomi baru. Namun oleh Pemerintah Kabupaten
Konawe justru menerapkan perda tersebut di Kabupaten Konkep. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Konawe
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa-Desa di Wilayah
Kabupaten Konawe.
Bahwa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konkep justru melegitimasi
Keberadaan 18 Desa yang terdapat di Wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana Perda
Nomor 1 Tahun 2014, dengan mengalokasikan Anggaran Dana Desa yang bersumber
dari APBD Kabupaten Konkep serta mengusulkan 18 desa untuk mendapatkankan dana
transfer pusat dari APBN yakni Dana Desa yang di lakukan sejak Tahun 2016
hingga 2021.
Dalam pengajuan untuk 18 desa agar mendapatkan Dana Desa saat itu,
mereka menduga Pemerintah Kabupaten Konkep menggunakan dokumen yang tidak sah.
Berdasarkan kondisi tersebut kuat dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Konkep
diduga kuat menggelontorkan anggaran untuk wilayah Kabupaten Konawe, hal ini
dapat dilihat di Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa
sejak 2016 s.d. 2021 dan Peraturan Bupati Tentang Dana Desa Tahun 2017 s.d.
2021.
Untuk Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, dalam keterangan presnya
DPD GMNI Sultra menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di sebutkan bahwa Pembentukan Desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 6 serta PP
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Desa di jelaskan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Pendefenitifan Desa di bahas dan di
setujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Bupati/Walikota terhadap
pembentukan dan pendefenitifan desa wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pembentukan Desa kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui secara
bersama, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Konkep tidak melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa. Justru yang
terjadi adalah Pemerintah Kabupaten Konkep mengambil alih kewenangan
penganggaran pembangunan yang ada di Kabupaten Konawe.
"Harusnya kewenangan wajib Bupati Konkep dan DPRD-nya adalah
memback up 18 desa ini dengan Perda, karena hal ini merupakan amanat dari UU
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Akibatnya 18 desa tersebut menjadi
penyumbang atas bertambahnya kerugian negara dalam Kasus Dugaan Korupsi
penyalahgunaan Dana Pelatihan SISKEUDES Se-Kabupaten Konkep serta beberapa desa
dari 18 desa, ini telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat atas penyalahgunaan
ADD dan DD sejak tahun 2018 hingga 2020, sebetulnya dikasus SISKEUDES ini,
menjadi satu rujukan hukum sebab merupakan jurisprudence, sekalipun belum
memiliki kekuatan hukum tetap akan tetapi sudah bisa menjadi satu rujukan dalam
proses penanganan kasus ini,” ungkap Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra,
Senin (28/6/2021).
Selain itu pula, DPD GMNI Sultra menduga terdapat Mal Administrasi
dalam pembentukan desa diwilayah Kabupaten Konawe yang oleh pemerintah
Kabupaten Konkep terhadap 18 desa, ini telah dilegitimasi secara anggaran. juga
didalam pengajuan untuk mendapatkan anggaran transfer pusat yang bersumber dari
APBN (DD) diduga menggunakan dokumen yang tidak sah, seolah olah benar adanya
tentang Mal Administrasi tersebut.
“Akibatnya, jika mengacu dalam UU Administrasi Negara apabila
terbukti maka Pemerintah Kabupaten Konkep harus mengembalikan seluruh jumlah
dana yang sudah dialokasikan untuk 18 desa sebesar Rp.128.000.000.000,-. Karena
kenapa, karena jika di teumakan proses lahirnya kebijakan penganggaran ini
tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maka konsekuensinya ya
pengembalian dilakukan oleh penjabat yang mengeluarkan kebiajakan tersebut,” sambung
Amang, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu dalam keterangan persnya, DPD GMNI Sultra Sultra
memberikan 5 (Lima) Sikap sebagai tuntutan:
1. Meminta Kepada Presiden Jokowi untuk mendesak Kajati Sultra dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi Desa Fiktif.
2. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan
terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten
Konkep dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 desa
yang ada di Konkep.
3. Memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Konkep periode
2014-2019 dan periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam pengalokasian ADD dan DD
tahun 2016 s.d. 2021 di 18 desa yang ada di Konkep.
4. Memanggil dan memeriksa Bupati
Konkep terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN
Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021
di 18 Desa yang ada di Konkep.
5. Meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Kejati Sultra dalam melakukan
penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN
Kabupaten Konkep dalam Pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa
yang ada di Konkep yang melibatkan Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Konkep
Periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024.
5. Meminta kepada KPK-RI untuk melakukan pemantauan terhadap penangangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD dan APBN Kabupaten Konkep dalam pengalokasian ADD dan DD tahun 2016 s.d. 2021 di 18 Desa yang ada di Konawe Kepulauan yang melibatkan Bupati Konkep dan Anggota DPRD Kabupaten Konkep periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024.
Untuk diketahui bahwa Kabupaten Konkep terbentuk pada saat Lukman Abunawas masih menjabat sebagai Bupati Konawe yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sultra**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.