GMNI Sultra: Pemerintah Harus Lebih Humanis Berdasarkan Kemanusiaan yang Beradab dalam Menegakkan PPKM

*

Foto : Rikman Rivaldi, Wakabid Politik DPD GMNI Sultra/Sangfajarnews.

Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti penegakan pemberlakuan PPKM yang dilakukan pemerintah dilapangan.


DPD GMNI Sultra melalui Rikman juga menanggapi pemberlakuan perpanjangan PPKM. Menurutnya perpanjangan PPKM bisa saja dilakukan tetapi dengan syarat harus lebih humanis yang mengedepankan sikap manusiawi.


"Kami tidak menginginkan ada perpanjangan PPKM kalau pemerintah dalam penegakannya justru membuat rakyat tak bisa lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Coba lihat video kejadian-kejadian yang viral di sejumlah media, ini adalah bukti bahwa penegakan pemberlakuan PPKM sangat mencekik rakyat," kata Rikman.


DPD GMNI Sultra melalui Rikman juga mengecam segala bentuk tindakan yang tidak manusiawi dalam penegakan pemberlakuan PPKM diseluruh Indonesia. Katanya, ini sangat bertentangan dengan etika  moral dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia.


"Kami banyak menemukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi selama adanya penegakan pemberlakuan PPKM, seperti yang terjadi pada pemukulan pasutri di Gowa yang dilakukan Satpol PP. Dan kami sangat mengecam itu," tegas Rikman.


Rikman juga berharap agar segera adanya bantuan sosial yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak PPKM serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindakan tidak manusiawi kepada masyarakat.


"Apa yang kami katakan ini, telah kami kaji bersama 7 orang pengurus DPD lainya demi mewujudkannya masyarakat adil makmur. Kami juga berharap kepada Pemerintah agar segera menurunkan Bantuan Sosial bagi mereka yang terdampak PPKM serta menindak tegas pelaku-pelaku yang memperlakukan rakyat sangat tidak manusiawi," harapnya sambil mengakhiri percakapannya.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url