Penetapan Tersangka “R” dalam Perkara TIPIKOR Kenaikan Pangkat ASN di BKSDM Konsel dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukumnya Ajukan Praperadilan
Foto : Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH., MH, Kuasa Hukum "R"/Sangfajarnews. |
Konsel Sultra, Sangfajarnews.com – Kuasa Hukum Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH.,
MH mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk menggugurkan
Status tersangka "R" dalam dugaan Tindak Pidana
Korupsi Kegiatan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional
Guru Periode April 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM)
Kabupaten Konawe Selatan.
Yang menjadi hal
adanya praperadilan yang diajukan oleh Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH.,
MH karena adanya Sprindik atas dugaan kasus tersebut dengan nomor: PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/04/2021 tertanggal 07/4/2021 yang
kemudian diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe
Selatan Nomor: PRINT–01/P.3.17/Fd.1/06/2021 tertanggal (17/6/2021) serta Surat
Penetapan Tersangka Nomor: 03/P.3.17/Fd.1/06/2021 tertanggal (17/6/2021) yang
menetapkan “R” sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tidak dapat diterima oleh “R”. “R” melalui Kuasa
hukumnya, Yedi
Kusnadi, SH., MH saat dihubungi oleh awak media memberikan keterangan tentang
kebenaran pengajuan Permohonan Praperadilan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Andoolo.
“Benar kami dari
kuasa hukum sdri "R" telah mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan
Negeri Andoolo atas penetapan tersangka "R" oleh pihak kejaksaan Negeri
konsel,” paparnya, Senin (5/7/2021).
“Permohonan tersebut
telah kami daftarkan kepengadilan Negeri Andoolo pada hari kamis tanggal 01 Juli 2021 dan telah dikeluarkan
Penetapan hari sidang Untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yakni pada
tanggal 22 juli 2021 sebagaimana Penetapan Hakim Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN adalah
tanggal 01 Juli 2021,” sambungnya.
Lanjut, Yedi Kusnadi,
SH., MH menerangkan
bahwa penetapan tersangka kliennya yakni saudara "R" oleh
Pihak Kejaksaan Negeri Konsel dianggap tidak prosedural dan cacat hukum. Menurutnya,
ini karenakan tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti.
“Menurut hemat kami
penetapan tersangka klien kami yakni saudara "R" oleh
Pihak Kejaksaan Negeri Konsel adalah tidak prosedural dan cacat hukum dikarenakan
dalam penetapan tersangka tersebut tidak terdapat bukti permulaan yang cukup atau
tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat
(1) KUHAP selain itu juga dalam proses penyidikannya menyimpangi dari proses
Hukum Acara,” paparnya lagi.
Yedi Kusnadi, SH., MH
juga
mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan soal penetapan tersangka Saudara
"R" yang dinilainya tidak prosedural dan cacat hukum.
“Kami akan buktikan
semua hal tersebut dipersidangan dan kami akan buktikan penetapan tersangka
Saudara "R" tidaklah tepat atau dilakukan secara inn prossedural &
cacat hukum,” tandasnya.**
Editor : Adhar.