GMNI Serang Mengaku Tak Tahu Logonya Dicomot dalam Kegiatan Vaksinasi bersama Polda Banten

 

Foto : Wahyu M Jamil, Ketua GMNI Kota Serang Banten/Sangfajarnews.


Serang Banten, Sangfajarnews.com
  - Berkaitan dengan vaksinasi yang digelar oleh Polda Banten, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang merasa tak mengetahui hal tersebut. Meski flyer website kegiatan mencatut logo GMNI.


Ketua GMNI Kota Serang Wahyu M Jamil mengaku, tak mengetahui hal ini, adapun DPD GMNI Provinsi Banten saat ini belum dibentuk oleh DPP GMNI Arjuna - Dendy.


"Di pusat pun rasanya belum ada GMNI Banten yang diberi SK, sementara kita di Kota Serang hanya patuh pada aturan organisasi, ataupun keputusan DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendy," ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2021).


Atas hal ini, GMNI Kota Serang mempertanyakan validasi Polda Banten sebelum mencatut logo GMNI di agenda vaksinasi bersama Cipayung di Kota Serang, beberapa hari mendatang.


Ketua GMNI Kota Serang Wahyu M Jamil mengaku, tak mengetahui hal ini, adapun DPD GMNI Provinsi Banten saat ini belum dibentuk oleh DPP GMNI Arjuna - Dendy.


"Di pusat pun rasanya belum ada GMNI Banten yang diberi SK, sementara kita di Kota Serang hanya patuh pada aturan organisasi, ataupun keputusan DPP GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna - Dendy," ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2021).


Atas hal ini, GMNI Kota Serang mempertanyakan validasi Polda Banten sebelum mencatut logo GMNI di agenda vaksinasi bersama Cipayung di Kota Serang, beberapa hari mendatang.


"Tapi kami tak melarang atau mempermasalahkan kegiatan baik ini, karena ini untuk mempercepat herd immunity di Banten. Yang jadi pertanyaan, gimana konfirmasi Polda terhadap kami sebelum mencatut logo GMNI?," imbuhnya.


Foto : Pamflet Pemcomotan Logo GMNI pada kegiatan Vaksinasi yang diselenggarakan Polda Banten/Sangfajarnews.


Baginya jelas, saat ini dirinya berada di GMNI yang diberikan SK Kemenkumham sebagai dasar legalitas organisasi secara hukum dan sah dimata pemerintah Indonesia.


"Harusnya cek SK Kemenkumham dulu, kita khawatir GMNI digunakan untuk kepentingan tertentu. Polda Banten juga harus sejalan dengan SK Kemenkumham, terlebih saat ini mungkin ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan organisasi besar seperti GMNI untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pungkasnya.


Diketahui bahwa pemangku jabatan yang sah atas GMNI adalah Arjuna-Dendy dan turunannya berdasarkan SK Kemenkumhan Nomor: AHU-000510.AH.01.08. Tahun 2020.**


Laporan : Redaksi.

Editor     : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url