Jalan Tol Balsam Akan Diresmikan, GMNI Kaltim Tuntut Selesaikan Hak Warga

 . 

Foto : Andi Muhammad Akbar, Ketua DPD GMNI Kaltim/Sangfajarnews.

Samarinda Kaltim, Sangfajarnews.com - Pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan telah rampung dan rencana akan diresmikan dalam waktu dekat ini. Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan menghadiri peresmian tersebut. 


Namun dibalik proyek megah itu, masih  terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan. Hal ini mendapatkan tanggapan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur (Kaltim). 


Menurut ketua GMNI Kaltim, Andi Muhammad Akbar persoalan yang berlarut-larut tersebut menunjukkan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat yang harus diperoleh. 


Andi sapaan akrabnya juga mengatakan ada dua hal mendasar yang jadi persoalan sehingga pembangunan jalan tol Balsam masih ditolak kehadirannya. 


Pertama soal hak ganti rugi lahan yang belum diselesaikan, salah satunya di seksi I RT 42 Karang Joang, Balikpapan. 


Kedua bahwa masuknya lahan warga dalam kawasan hutan lindung tentu  berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan. 


"Seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan jalan tol. Dari awal hingga menjelang peresmian tak ada ganti rugi sepeserpun dari pemerintah," ucapnya. Kamis (15/8/2021).


Warga sudah menunggu waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan di tahun 2012 warga dijanjikan untuk diberikan haknya, namun hingga sekarang belum diselesaikan. 


"Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jika itu merugikan bagi mereka tentu warga akan bersuara. Dengan belum selesainya penggantian ganti rugi tersebut jelas menjadi kerugian bagi warga karena selama 10 tahun warga kehilangan tanah sebagai tempat penghasilannya," imbuhnya.


Akbar menambahkan instansi yang terkait dengan pembangunan jalan tol ini harusnya sesegara mungkin berkumpul dan menyelesaikan ini, terutama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Balikpapan yang menjadi ujung tombak. 


"Uang ganti rugi tersebut telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPN. Jangan ditahan-tahan itu hak warga," tutupnya.**


Laporan : Redaksi.

Editor     : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url