KPK Sultra Desak Mabes Polri Lakukan Penindakan terhadap Aktivitas Penambangan Nikel di Kecamatan Batu Putih Kolut Sultra


Foto : Hilman Simone, Ketua KPK Sultra/Sangfajarnews.

Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Koalisi Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) mendesak Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menurunkan tim khusus untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan nikel diwilayah Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Desakan dari KPK Sultra itu, bukan tanpa alasan tetapi karena mereka menduga adanya aktifitas penambangan secara illegal ditempat itu.


“Kami mendesak Mabes Polri khususnya Bareskrim polri agar segera menurunkan tim melakukan penindakan dugaan penambangan nikel ilegal di Batu Putih Kolut, dari data informasi yang kami kumpulkan dilapangan bahwa penambangan nikel ilegal diwilayah itu marak terjadi dan luput dari perhatian pihak berwenang,” ungkap Ketua KPK Sultra Hilman Simone, Sabtu (14/8/2021).


Hilman Simone mengungkapkan modus ilegal yang dilakukan para penambang diwilayah tersebut adalah dengan mengeruk ore nikel dilokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias menambang dilahan koridor.


“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, modus ilegal para penambangan adalah mengolah dilahan yang IUP-nya sudah mati, kemudian mereka jual menggunakan IUP perusahaan yang Masih aktif disekitaran lokasi tersebut,” ungkap Hilman Simone.


Disisi lain, Pemuda yang akrab disapa Kang Has Itu, mengatakan tak hanya soal aktivitas penambangan ilegal itu saja yang mereka lakukan, tetapi ada dugaan pembuatan terminal khusus atau Jetyy diwilayah Tanjung Berlian tanpa dilengkapi dokumen.


“Dari data yang kami dikumpulkan, Pembangunan Jetty tersebut tidak dilengkapi dokumen yang lengkap dan sah dari kementerian. Tetapi Jetty tersebut tetap digunakan untuk pemuatan ore nikel, kami punya dokumen, fotonya, dan rekaman ada aktivitas pemuatan ore dijetty tersebut dan ada Tongkang yang sandar,” ungkpanya.


Sambung Hilman Simone, aktivitas penambangan ilegal dan pembuatan Jetty secara ilegal adalah hal yang dapat merugikan negara dan lingkungan.


“Dari kerugian lingkungan, para penambang ilegal yang mengeruk ore dilahan koridor tentu tidak memperhatikan aspek lingkungan sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan harus dilengkapi izin lingkungan agar aktivitasnya tak merusak. Begitu pula dengan Jetty yang tak dilengkapi dengan dokumen yang sah diantaranya Amdal. Aktifitas ini sangat merugikan baik dari pemasukan negara ataupun secara lingkungan, untuk itu kami mendesak Mabes Polri untuk segera menindak hal itu,” tutupnya.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url