Hakim PN Andoolo Kabulkan Praperadilan Perkara Dugaan Kenaikan Pangkat ASN di BKPSDM Konsel

Foto : Yedi Kusnadi, SH. MH & Ebit Asmana, SH. MH saat berada di Pengadilan Negeri Konsel/Sangfajarnews. 


Konsel Sultra, Sangfajarnews.com - Permohonan Praperadilan dikabulkan Hakim, status tersangka atas nama "R" dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Guru Periode April 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dinyatakan tidak sah.


Salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam Kegiatan Kenaikan Pangkat ASN Jabatan Fungsional Guru Periode April 2020 oleh BKPSDM Kabupaten Konsel yakni "R" akhirnya dapat bernapas lega karena status tersangka yang disangkakan kepadanya oleh pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan.


Yedi Kusnadi, SH. MH & Ebit Asmana, SH. MH dari Kantor Hukum Kasasi Law Firm yang merupakan Kuasa Hukum dari "R" setelah putusan sidang Praperadilan tersebut menyatakan sangat mengapresiasi putusan Hakim itu. 


Selanjutnya, Yedi Kusnadi, SH. MH & Ebit Asmana, SH. MH juga menerangkan bahwa dari awal mereka telah mempelajari kasus dalam perkara itu sehingga mereka mengetahui ada hal-hal yang tidak prosedural dalam kasus itu.


"Kami sejak awal sudah mempelajari posisi kasus dalam perkara itu. Mulai dari proses Penyidikan perkaranya yang tidak prosedural, diantaranya Surat Perintah Penyidikan kepada klien kami tidak pernah diberitahukan & disampaikan secara langsung Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal telah sangat jelas melalui Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan SPDP wajib diberikan kepada Terlapor dalam hal ini klien kami paling lambat dalam jangka waktu 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan," terang Yedi Kusnadi, SH. MH.


Yedi Kusnadi, SH. MH & Ebit Asmana, SH. MH dari Kantor Hukum Kasasi Law Firm yang merupakan Kuasa Hukum dari "R" setelah putusan sidang Praperadilan tersebut menyatakan sangat mengapresiasi putusan Hakim itu. 


"Putusan Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu telah bertindak secara sangat adil dan arif sesuai fakta dan hukum yang berlaku," ujar Yedi Kusnadi, SH.salah satu Pengacara yang menangani kasus itu dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2021).


Selanjutnya, Yedi Kusnadi, SH. MH & Ebit Asmana, SH. MH juga menerangkan bahwa dari awal mereka telah mempelajari kasus dalam perkara itu sehingga mereka mengetahui ada hal-hal yang tidak prosedural dalam kasus itu.


Lanjut, Yedi Kusnadi, SH. MH & Ebit Asmana, SH. MH juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung setiap upaya penegakan hukum yang ada di Indonesia termasuk penegakan hukum pada kasus yang mereka tangani dengan harus mengedepankan prosedur hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


"Pada dasarnya kami sangat mendukung setiap proses penegakan hukum dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun sejatinya didalam prosesnya setiap aparat penegak hukum seharusnya mengedapankan prosedur hukum acara yang berlaku dan menggunakan hati nurani untuk menentukan pihak-pihak siapa saja yang memang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti Pasal 184 KUHAP sehingga dapat ditetapkan siapa tersangkanya dalam kaitanya dengan dugaan Tipikor dalam Kegiatan Kenaikan Pangkat ASN Jabatan Fungsional Guru Periode April 2020 oleh BKPSDM Konsel," tandasnya.


Selain itu juga dalam jangka waktu Penyidikan dalam kasus itu telah melampaui jangka waktu baik penyelidikan maupun penyidikan menurut ketentuan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 .


Untuk diketahui dalam perkara Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN Adl, Hakim telah memutuskan berdasarkan putusan Nomor : 3/Pid.Pra/2021/PN Adl tanggal 9 Agustus 2021 terkait dugaan Tipikor dalam Kegiatan Kenaikan Pangkat ASN Jabatan Fungsional Guru Periode April 2020 oleh BKPSDM Kabupaten Konsel dengan amar putusan sebagai berikut :


1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk Sebagian ;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor: PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor : PRINT-01/P.3.17/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang menetapkan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan A quo Tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;

3.Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah;

4.Memulihkan kembali hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5.Membebankan Biaya yang Timbul kepada Negara.**


Laporan : Adhar.

Editor     : Adhar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url