KPK-Sultra Desak Kejati Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Proyek Percetakan Sawah di Desa Ronta Kabupaten Butur
Foto : Shiffu Mbadha Jendral Lapangan aksi KPK-Sultra memakai jaket bersama temannya saat menemui salah satu pegawai Kejati Sultra/Sangfajarnews. |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Keadilan - Sulawesi Tenggara (KPK-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa dihadapan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Mereka melakukan aksi terkait adanya dugaan korupsi pengadaan barang atas Proyek Percetakan Sawah dengan menggunakan anggaran APBN di Desa Ronta Kecamatan Bonegunu dengan melibatkan salah satu nama dari politisi PAN Butur dengan inisial RBZ.
Menurut Shiffu Mbadha Selaku Jendral Lapangan KPK-Sultra bahwa fakta yang terjadi pada percetakan sawah tersebut tidak sampai dituntaskan pembangunannya untuk dijadikan selayaknya sebuah persawahan sehingga itu tidak sampai dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Ronta.
“Hal yang menyebakan Proyek persahawan itu terhenti adalah soal anggaran yang telah dicetuskan oleh pemerintah kandas diperjalanan dan kemudian ditarikan keuntungan oleh salah satu penyedia barang atas nama RBZ,” ungkapnya kepada Sangfajarnews.com saat berada di Kejati Sultra, Rabu (8/9/2021).
Shiffu sapaan akrapnya juga mengatakan bahwa modus dugaan korupsi yang melibatkan RBZ adalah mengambil keutungan dari penyediaan barang atas percetakan sawah tersebut tetapi malah percetakan sawahnya terhenti.
“RBZ selaku penyedia barang atas percetakan sawah tersebut telah mengambil keuntungan namun proyek itu kandas ditengah jalan, maka kami menganggap RBZ telah melakukan tindakan Korupsi atas pembangunan percetakan sawah itu,” katanya.
Lebih lanjut Shiffu meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terdahap kasus itu dan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terindikasi terlibat didalamnya serta mengadili pihak yang telah dinyatakan terlibat didalamnya.
“Kami meminta kepada pihak Kejati untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut dan memanggil RBZ selaku penyedia barang terhadap proyek percetakan sawah itu. Karena tindakan tersebut kami anggap telah merugikan masyarakat dan anggaran negara, sebab sifatnya hanya untuk memperkaya diri sendiri,” pintanya.
Diketahui, Proyek percetakan sawah ini telah lama dibiarkan dari tahun 2013 dan sampai detik ini belum ada tindak lanjut.**
Laporan : Novi Astuti.
Editor : Adhar.