Majelis Hakim Putus Bebas Perkara Mantan Rektor UHO Prof. Usman Rianse, Kasasi Law Firm Ucap Rasa Syukur
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Pasca menjalani sejumlah sidang karena kasus hokum yang menjeratnya, kini Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S. yang juga mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dapat menghirup udara segar.
Ia di Putus Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari atas kasus yang sedang dijalaninya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Prof. Usman Rianse tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 dan pasal 3 uu tindak pidana korupsi.
Kasasi Law Firm yang ditunjuk sebagai Team Kuasa Hukum Prof. Usman Rianse membenarkan adanya putusan hakim yang memutuskan Putus Bebas terhadap klienya.
Melalui Ahmad Fajar Adi, SH, yang juga Direktur LBH Kasasi Sultra, Kasasi Law Firm mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan untuk menjerat Prof, Usman dalam kasus ini.
“Dalam fakta persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaan yang di dakwakan kepada tersangka Prof. Usman Rianse, sehingga majelis hakim menyatakan perbutan tersangka tidak dapat di buktikan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya, Kamis (7/10/2021).
Disela berakhirnya sidang putusan yang menyatakan Putus Bebas, Direktur LBH Kasasi Sultra yang juga Alumni UHO, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh Team Advokad LBH Kasasi Sultra karena telah membantu dirinya dalam menyelesaikan perkara yang menjerat Prof. Usman Rianse.
“Alhamdullilah Majelis Hakim memutus bebas mantan rektor kami, Prof. Usman Rianse. Akhirnya Tuhan menunjukan keadilannya. Terima kasih banyak untuk tim LBH Kasasi Sultra,” kata Fajar sapaan akrabnya kepada awak media.
Diketauhi, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO Tahun anggran 2014 karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari.
Penetapan tersangka Prof. Usman
Rianse berdasarkan pengembangan atas penyidikan atas fakta persidangan dua
terpidana lainya, yaitu Edy Rahchmad Widianto sebagai Kontraktor dan Sawaludin
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis pidana penjara.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, negara mengalami kerugian hingga Rp. 14 miliar.**
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.