Enviromental Ethics Kepton, Tuntut Program PPM PT. Wika Bitumen Kepada Bupati Buton
Foto : Enviromental Ethics Kepton saat ditemui Bupati Buton/Sangfajarnews. |
Buton Sultra, Sangfajarnews.com - Enviromental Ethics Kepton yang beranggotakan mahasiswa kembali melakukan Unras untuk ketiga kalinya. Mahasiswa memprotes agar di terapkannya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/2018 seperti Pendidikan dan Pembangunan Infrastruktur yang menunjang PPM.
Dalam Unras yang tak berlangsung lama. Mahasiswa kemudian di persilahkan masuk oleh asisten satu Kabupaten Buton, Alimani S.Sos., M,Si untuk berdialog. Dalam dialognya mahasiswa mempertanyakan keberadaan Bapak Bupati Buton Drs. La Bakri M,Si, namun asisten satu menyatakan bahwa beliau sedang tidak ada dikantor hari ini tetapi sedang ada tamu di rujab.
Setelah dialog selesai para masahasiswa kemudian beranjak pulang, namum yang sangat mengejutkan, saat di depan pintu kantor Bupati Buton, mahasiswa tanpa sengaja berpapasan dengan Bupati Buton didepan pintu kantor.\
Sarif Sofyan selaku Koordinator Aksi sontak berlari menghampiri Ajudan Bupati, namun dihadang oleh salah seorang Satpol PP dengan cara yang cukup kasar, alhasil terjadilah bentrok yang kemudian diredam oleh kepolisian. Mahasiswa memaksa agar difasilitasi untuk bertemu dan berdiskusi dengan Bupati Buton.
Selang beberapa saat kemudian mahasiswa dipersilahkan untuk dapat berdiskusi bersama dengan Bupati Buton. Dalam diskusi tersebut Sarif Sofyan mempertanyakan kebenaran mengenai pernyataan dalam surat yang dikeluarkan oleh PT. Wika Bitumen yang dalam pernyataan surat tersebut menyebutkan bahwa kami sudah bermohon kepada Instansi terkait mengenai jadwal musyawarah yang akan diselenggarakan.
"Sudah kurang lebih dua bulan pemerintah daerah tidak ada turun tangan mengenai ini, apakah hanya berdiam diri atau tidak tau" kemudian Sarif Sofyan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjelaskan yang di khususkan kepada Bupati Buton dan menegaskan untuk bagaimana menindak lanjuti hal-hal seperti ini karna saat ini masyarakat desa winning masih belum sejahtera,” tutur Sarif Sofyan.
Imam Wahyudi selaku Ketua Enviromental Ethics Kepton juga menegaskan kepada pemimpin daerah beserta jajarannya bahwa tugas daripada seorang pemimpin adalah melihat masyarakatnya bukan menunggu informasi dari masyarakat kemudian masyarakat yang dipersalahkan kenapa informasi ini baru diberitahukan kepada pemerintah daerah.
“Kami datang kesini berlandaskan dasar hukum yang jelas, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pasal 108, pasal 119 dan pasal 121 yang dalam peraturan tersebut sangat menekankan kewajiban perusahan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, apabila kewajiban itu tidak terlaksana masyarakat berhak menuntut dan mengajukan gugatan terhadap perusahaan sesuai dengan pasal 145 UU minerba," ujarnya.
"Terlebih lagi perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMN yang sudah berkomitmen terhadap aturan dan prosedur yang berlaku serta berkomitmen terhadap pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Namum yang menjadi persoalan yang sangat fatal sampai hari ini program tersebut belum terealisasikan dengan baik terlebih melihat mirisnya tingkat perekonomian masyarakat Desa Winning," sambaungnya.
"Dan juga kami meminta tindak lanjut dari Pemerintah serta meminta pertanggung jawaban atas tidak adanya pengawasan dalam penerapan pemberdayaan masyarakat" sambungnya lagi.
Menanggapi hal ini, Bupati Buton Drs La Bakri M. Si telah berjanji akan mengundang pihak PT. Wika Bitumen dan juga instansi terkait untuk berdialog di aula Kantor Bupati yang akan di hadiri oleh mahasiswa dan masyarakat Desa winning pada hari senin depan 29 November 2021.**
Laporan : Redaksi.
Editor : Adhar.