Pro dan Kontra Permendikbud, Apa kabar RUU PKS?
Foto : Novi Astuti/Sangfajarnews. |
Penulis : Novi Astuti, Aktifis Pergerakan Perempuan Sultra/Kader GMNI Sultra.
Sangfajarnews.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru baru ini telah mengeluarkan permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
Sangfajarnews.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru baru ini telah mengeluarkan permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
Sangfajarnews.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru baru ini telah mengeluarkan permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
Sebagaimana kita ketahui tingkat kekerasan seksual sering terjadi dilingkungan pendidikan khususnya kampus. Maraknya kekerasan seksual yang terjadi dilingkup perguruan tinggi justru secara langsung maupun tidak langsung berdampak negatif serta dapat mengurangi optimalnya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta menurunkan kualitas pendidikan tinggi di universitas.
Namun diturunkannya permendikbud ini justru banyak menimbulkan pro kontra antara masyarakat, mahasiswa, dan kelembagaan kelembagaan terkait. Seperti yang baru baru ini terjadi, seperti Pengurus Pusat Muhammadiyah tidak sepakat dengan adanya peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud. Mereka menganggap peraturan yang dikeluarkan Nadiem membuka peluang seks bebas didalam dunia kampus.
Jika seperti itu lantas aturan apa dan bagaimana yang harus diterapkan bagi pelaku dan korban kekerasan seksual ? Kekerasan seksual bukan bahan diskusi.! ?melainkan suatu tindakan yang harus dihentikan apalagi kita ketahui indonesia darurat kekerasan seksual.
Jika memang Permendikbud menjadi pro kontra lalu apa kabar dengan RUU PKS yang sampai hari ini belum juga disah-kan setelah keluar dari balegnas prioritas 2020 dan kembali dimasukkan pada tahun 2021 dengan dalil masih ada yang harus dikoreksi dan direvisi.
Negara ini katanya negara hukum sebagaimana dijelaskan dalam pancasila undang undang dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termaksud kekerasan seksual. Akankah ini dapat menjadi pegangan kita sebagai warga negara yang memiliki Hak Asasi Manusia ataukah hanya sekedar simbol bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak setiap manusia.**