Soroti Penangkapan Tiga Warga Wawonii, KMB Sultra Lakukan Unras di Simpang Tiga Kampus UHO

 

Foto :'Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh KBM Sultra, nampak Arlan Khalik sedang berorasi/Sangfajarnews.


Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Sebanyak tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara. 

Ketiga warga itu, antara lain La Dani alias Anwar (L) dan Hurlan (L), ​​dan  Hastoma (L) ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar Pkl. 13.30 Wita. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.

Pernyataan yang dilontarkan Pihak Kepolisian tentang apa yang melatari penangkapan 3 warga Wawonii disalah satu media di Sultra, disoroti oleh Koalisi Barisan Mahasiswa - Sulawesi Tenggara (KBM - Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Kampus UHO.

Pernyataan tersebut menyatakan bahwa mereka diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penyanderaan dan penganiayaan yang dilakukannya berdasarkan laporan dengan nomor LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Agustus 2019.

Menurut Arlan Khalik salah satu peserta aksi yang tergabung unjuk rasa, penangkapan itu harusnya sudah dilakukan sejak adanya pelaporan itu tertanggal 24 Agustus 2019.

"Ini sangat tidak masuk diakal, harusnya penagkapan ketiga orang tersebut sejak adanya pelaporan. Mengapa Januari 2022, barulah mereka ditangkap?," ujarnya saat berorasi, Minggu (30/1/2022).

Ia juga menduga, penangkapan mereka akibad ada tekanan dari pihak perusahaan karena mereka adalah penolak perusahaan tambang di wilayah mereka.

"Dugaan kami bahwa pihak perusahaan berada dibalik penangkapan mereka yang menekan pihak kepolisian agar mereka ditangkap, pasalnya rentan waktu pelaporan dan penangkapan berjarak kurang lebih 1 tahun. Ini bentuk kriminalisasi," ungkapnya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera membebaskan ketiga orang yang ditankap tersebut, ia menilai kasus yang dibeberkan adalah kasus yang mengada-ada.

"Kami melakukan aksi hari ini untuk mewarning pihak kepolisian agar membebaskan ketiga warga yang ditangkap pada tanggal 24 Januari 2022 yang lalu dan selanjutnya kami masih melakukan konsolidasi massa untuk segera ke Polda Sultra demi mereka. Kasihan keluarga mereka yang hidup dari sumber pendapatan oleh mereka yang ditangkap," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, menglarifikasi terkait beredar pemeberitaan soal penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), seperti yang dilansir oleh media Harian Rakyat Sultra.

Bambang bertutur tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” ujar Bambang, Selasa (25/1/2022).**

Laporan : Adhar.
Editor     : Adhar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url