Ketua SAJ Pimpin Pembagian Masker di tempat Wisata Jompi saat Pemberlakuan masa PPKM
Foto : Mujibul Jami, Ketua SAJ/Sangfajarnews. |
Muna Sultra, Sangfajarnews.com - Kabupaten Muna mulai menerapkan sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena laju percepatan Virus Omicron varian baru dari Covid-19 yang tak terbendung melanda beberapa wilayah di Indonesia.
Penerapan PPKM itu, berimbas di segala sektor dan juga pada sektor pariwisata yang ada di Kabupaten Muna terutama Kota Raha.
Mata air Jompi yang terdapat di Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kota Raja yang merupakan satu-satunya sumber air sekaligus juga telah menjadi tempat Wisata Permandian Air Tawar bagi Warga Kota Raha, terdampak Pemberlakuan PPKM akibat adanya Covid-19.
Guna menekan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Muna, Solidaritas Anak Jompi (SAJ) melakukan penerapan Prokes dengan melakukan pembagian masker terhadap para pengujung di tempat Wisata Permandian Jompi itu.
Ketua SAJ, Mujibul Jami menerangkan bahwa dirinya bersama masyarakat yang tinggal disekitar Permandian Jompy mendukung penerapan PPKM yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat dan Kabupaten Muna guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Muna.
"Kami bersama Aparat serta masyarakat Jompi mendukung langkah Pemerintah Pusat dan Kabupaten Muna dalam menerapkan PPKM dimasa Pandemi, maka dari itu, untuk menekan laju penyebaran Virus-19, kami melakukan pembagian masker di Wisata Permandian Jompi ini," ujarnya.
Ia juga berharap ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan tempat-tempat lainnya untuk tetap menerapkan Prokes agar Pandemi cepat berlalu dari Indonesia terutama di Kabupaten Muna.
"Saya berharap kegiatan tersebut bisa menggugah hati masyarakat Muna untuk tetap menjaga Prokes di masa pandemi Covid 19 serta kegiatan tersebut bisa di terapkan di beberapa wilayah di Muna," tandasnya.
Solidiritas Anak Jompy (SAJ) merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat Jompi guna menyelamatkan hutan dan mata air Jompy yang mana kondisinya saat ini sangat memprihatinkan di akibatkan perambahan hutan.**
Editor : Adhar.