SE Menag tentang Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musolla, Korpus BEM Nus : Menag Kurang Kerjaan
Foto : Eko Pratama, Koordinator Pusat BEM Nusantara/Sangfajarnews. |
Jakarta, Sangfajarnews.com - Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Eko Pratama turut mempertanyakan aturan baru yang di buat oleh kementerian agama RI soal pedoman penggunaan pengeras suara.
Di ketahui pengaturan penggunaan pengeras suara itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 yang di keluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Qoulil Qoumas pekan lalu.
"Surat Edaran (SE) ini pun menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat, ada yang setuju dan ada pula yang menolak, sehingga ini dapat menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi," ungkap Eko Pratama, Kamis (24/2/2022).
Eko sapaan akrabnya juga menuturkan sebenarnya mereka menghargai adanya satu niat untuk meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial yang tidak semua bisa diatur dalam sebuah peraturan.
"Tidak semua itu harus di selesaikan dalam sebuah intruksi kementerian, biarlah itu mengalir seperti yang sudah di jalankan di masyarakat selama ini. Kami hanya khawatir akan terjadi disharmoni di masyarakat, dan apa yang dilakukan Menag terkesan kurang kerjaan," tuturnya.
Eko juga menambahkan bahwa negara mestinya tidak harus membuat aturan yang mengatur tentang pengeras suara dengan dalih harmonisasi karena harmonisasi umat beragama sudah terjalin sejak lama.
"Soal toa itu biarlah menjadi urusan civil society di mesjid atau musolla dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya, negara tidak perlu mengatur. Toh selama ini harmonisasi itu berjalan natural tanpa aturan yang mengatur, karena memang pada dasarnya toleransi umat beragama di indonesia sudah terjalin sejak lama," tambahnya.
Eko juga menyarankan kepada Menag agar membuat sebuah terobosan yang fundamental yang dapat memperkuat harmonisasi umat beragama di Indonesia.
"Harusnya Menag membuat terobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental yang bisa menciptakan harmonisasi yang kuat antara umat beragama, apalagi ada perbedaan di antara umat Islam yang selalu saling mencela," ungkap Koordinator BEM Nus itu.
Lebih lanjut, Eko memberikan peringatan kepada Menag agar tidak lagi memberikan perumpamaan yang justru membuat dan mengundang kegaduhan di masyarakat.
"Kami juga mengingatkan Menag untuk lebih hati-hati dalam menggunakan perumpamaan di publik, seperti yang sempat viral soal 'Gonggongan Anjing', itu hanya akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat dan pastinya akan membuat gaduh," tutupnya.**
Editor : Adhar.