Tanggapi Putusan Vonis Bebas Yusmin Cs, Asran: Ini Syarat dugaan Intervensi
Foto : Asran, Aktifis Pergerakan Mahasiswa yang juga Mahasiswa Universitas Halu Oleo/Sangfajarnews. |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral Baru Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, General Manager (GM) PT. Toshida Indonesia Umar dan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Keputusan vonis bebas itu diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna dengan Hakim Anggota yakni Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana.
Ketiga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinyatakan tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa baik dakwaan primer dan subsider.
Asran salah satu Aktifis Pergerakan yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menilai putusan hakim terhadap mereka adalah merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan di Bumi Anoa.
Penilaian itu didasari karena sebelumnya, ketiganya telah berstatus terdakwa disertai barang bukti sitaan hasil korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 495 Miliar yang tinggal menunggu vonis hukuman sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
"Putusan yang diambil hakim itu tidaklah rasional karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berupa keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang berkaitkan dengan perkara tersebut," ujarnya melalui Via WhatsApp, Minggu (20/2/2022).
Asran yang juga mengikuti perjalanan dan perkembangan kasus ini, merasa bahwa putusan yang diambil oleh Majelis Hakim, penuh.dengan dugaan intervensi sehingga melahirkan amar putusan yang tidak masuk akal.
"Yusmin itu pernah bersembunyi untuk menghindari jeratan hukum karena ia sadar bahwa ia bersalah. Disisi lain, ia sudah berstatus terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dengan tuntutan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Tetapi kalau dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas, berarti ada intervensi yang saya curiga," imbuhnya.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan akan mendukung langkah Kasasi yang dilakukan oleh Kejati Sultra bersama mahasiswa lainnya sebagai upaya untuk mengembalikan marwah hukum sesuai dengan kolidornya.
"Jangan heran kalau setelah bebasnya Yusmin cs, akan muncul gelombang massa yang besar demi mengembalikan hukum pada tempatnya, itulah kami yang datang untuk mensupport setiap Aparatur Penegak Hukum yang bersama kami dan menuntut hukuman yang setimpal buat mereka yang sebelumnya dinyatakan bersalah," tandasnya.
Diketahui, ketiganya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga Kendari, Senin (14/2/2022).
Yusmin, Eks Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral Sultra dan Buhardiman, Mantan Kepala ESDM Sultra, didakwa memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) kepada PT Toshida Indonesia, sedangkan Umar, General Manager PT Toshida didakwa menerima izin persetujuan RKAB tersebut.
Dalam kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 495 Miliar.**