Gelar Konsolidasi Akbar, DPC GMNI Kendari Tolak Kenaikan Harga BBM, PPN Hingga Wacana Penundaan Pemilu
Foto : DPC GMNI Kendari saat melakukan Konsolidasi akbar kepada Masyarakat Kota Kendari Perempatan Jalan Pasar Baru Wua-wua/Sangfajarnews. |
Kendari Sultra, Sangfajarnews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menggelar aksi Konsolidasi terbuka mengajak seluruh lapisan elemen mahasiswa dan masyarakat se-kota Kendari untuk bersama-sama membangun gerakan menyikapi kebijakan pemerintah mulai dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan harga bahan pokok, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga wacana penundaan pemilu.
Aksi berlangsung di kawanan simpang empat lampu merah Pasar Baru, Kendari pada Jum'at (8/4/2022). Massa yang merupakan mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Kendari membentuk sebuah aliansi bersama kelompok mahasiswa lainnya yang dinamai Front Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu (Formasub).
Menyikapi kebijakan pemerintah saat ini, Ketua DPC GMNI Kendari, Ahmad Arfan Mponini menyampaikan 3 poin tuntutan terhadap perihal kebijakan pemerintah yang akan semakin menyengsarakan masyarakat dan tidak memiliki rasa keadilan ditengah pendapat masyarakat yang merosot akibat dari dampak Covid-19.
"Pertama kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM Pertamax yang semula berkisar dari Rp. 9.000- 9.400 menjadi Rp. 12.500 -13.000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 yang dinilai akan mengambil masyarakat kelas bawah," katanya, Jumat (8/4/2022).
Kenaikan harga Pertamax, akan memicu migrasi besar-besaran dari konsumsi Pertamax beralih ke konsumsi Pertalite karena harga jauh lebih murah. Dengan kata lain, masyarakat menengah atas yang tadinya menggunakan Pertamax, kemudian beralih menggunakan Pertalite yang notabene BBM bersubsidi.
Lanjut Arfan sapaan akrabnya, Kemudian pemerintah akan menaikan biaya PPN 11% yang semula 10%, Kenaikan PPN ini, lanjut dia, juga akan berdampak signifikan dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen atas barang yang dikonsumsi.
"Salah satu karakteristik PPN adalah pajak yang bersifat tidak langsung dikenakan kepada masyarakat tetapi kepada barang atau jasa yang dikonsumsi. Artinya, kenaikan PPN ini menjadi tanggung jawab konsumen bukan pedagang atau produsen yang disebabkan oleh sifat pengenaan pajaknya atas objek barang yang dibeli bukan subjek," sambungnya
Sementara itu menurut Kabid Agitasi dan Propaganda Aksi, Sahril mengatakan wacana penundaan pemilu merupakan sebuah pelanggan konstitusi yang disinyalir hanya kepentingan elit politik dan akan berpotensi melahirkan rezim yang korup dan sewenang-wenang.
" Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilihan Umum dilakukan lima (5) tahun sekali dan Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya.
"Konstitusi kita tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan Pemilu. Penundaan Pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam konstitusi," sambungnya lagi.
Dengan segala tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut, para mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan jika pemerintah tidak menggubris tuntutan. Bahkan mengancam melanjutkan unjuk rasa yang lebih besar.
"Kami akan melakukan konsolidasi lanjutan, selain itu kami akan berunjuk rasa lebih besar dari hari ini sampai dengan puncak aksi pada tanggal 11 April 2022 jika pemerintah tidak segera mengindahkan tuntutan kami agar membatalkan segala kebijakan yang tidak sama sekali masyarakat," tutupnya.***
Editor : Adhar.