Kecam Tindakan Hotman Paris Hutapea Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) Gorontalo Layangkan Somasi
Foto : Advokat Muda Indonesia Bergerak Gorontalo/Sangfajarnews. |
Gorontalo, Sangfajarnews.com - Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) Gorontalo yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Gorontalo resmi lakukan somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea.
Somasi terbuka tersebut diungkapkan oleh Direktur LBH Limboto Gorontalo, Susanto Kadir, S.H., C.P.L, dalam konferensi persnya yang digelar pada sebuah pertemuan bersama awak media, Senin (25/4/2022).
Mereka menduga Hotman Paris telah melakukan penyebaran Pberita bohong terkait keberadaan organisasi PERADI melalui media sosial pribadinya serta melanggar Kode Etik Profesi Advokat.
Hotman Paris juga dikecam oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak atas perilakunya terhadap Prof.Dr. Otto Hasibuan SH.MCL, MM selaku Ketua Umum PERADI yang menganggap kepemimpinan Otto tidaklah sah di platform media sosialnya.
Dalam somasi terbukanya, ia mengecam atas segala tindakan Hotman Paris Hutapea berupa pernyataannya melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hutapea SH. MM selaku Ketua Umum PERADI yang dapat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
Ia menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris, selaku figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat, telah melakukan tindakan yang tidak berwibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
"Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi marwah seorang advokat atau menjaga profesi advokat sebagai advokat terhormat," ungkap Susanto Kadir.
Ia juga menyampaikan pernyataan Hotman Paris bahwa PERADI dibawah kepemimpinan Prof.Dr. Otto Hasibuan SH.MCL, MM tidak sah dengan adanya putusan MA No.997/k/pdt/2022 merupakan pernyataan bersifat tuduhan yang menyesatkan karena tanpa adanya bukti valid dan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Mahkamah Agung (MA) melalui media online menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menegaskan status Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak berpengaruh dengan putusan MA," pungkas Susanto Kadir.
Diketahui, Somasi pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ini yang dilakukan oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) dibawah naungan PERADI juga tengah berlangsung diseluruh Indonesia.***